Indonesia Kekurangan Tenaga Profesional Tenaga Panas Bumi
Kebutuhan akan energi terbarukan sebagai pengganti energi yang tidak terbarukan sudah semakin mendesak.
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Kebutuhan akan energi terbarukan sebagai pengganti energi yang tidak terbarukan sudah semakin mendesak.
Oleh sebab itu, pengembangan dan eksplorasi energi terbarukan panas bumi, sebagai salah satu alternatif pengganti bahan bakar yang hampir punah, saat ini mutlak diperlukan.
Sayangnya, kebutuhan pengembangan energi panas bumi itu memiliki banyak kendala berat.
Selain modal dan biaya yang tidak sedikit dan perizinan yang berbelit, kekurangtersedianya para ahli profesional di bidang panas bum, menjadi sejumlah kendala yang kerap ditemui dilapangan.
Hal itu diungkapkan General Manager Policy, Government and Public Affairs Chevron Geothermal Indonesia Ltd, Paul Mustakim saat menyampaikan dalam acara Workshop Energi Panas Bumi Bagi Jurnalis bertema "Peranan Media dalam Strategi Pengembangan Energi Geothermal" yang digelar Perhimpunan Jurnalis Indonesia Pengda Jabar dengan Chevron di Hotel Gino Feruci, Pallazi, Jalan Braga 67 Kota Bandung, Rabu (11/6).
Menurut Paul salah satu kendala sulitnya mencari tenaga profesional di bidang panas bumi adalah karena diperlukannya pengalaman di bidang yang sama.
"Rata-rata tenaga profesional yang dibutuhkan itu harus berpengalaman di bidang panas bumi," ujar Paul.
Dalam kesempatan itu, Paul mengatakan bahwa selama 38 tahun berkiprah sebagai pengembang panas bumi di Indonesia, Chevron sudah berhasil menjadi penyedia sebanyak 47 persen energi untuk pasokan listrik di Indonesia.
"Pasokan listrik itu berasal dari dua sumur panas bumi yang ada di Gunung Salak dan Darajat sebesar 647 MW," katanya.
Selain dari pihak Chevron, hadir pula empat pembicara lain yaitu Dewan Pembina Asosiasi Panas Bumi Indonesia (APBI) Herman Daniel Ibrahim, pakar Geothermal ITB Ali Ashat, Kepala Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat Sumarwan HS, serta Vice Editor Harian Kompas sekaligus Ketua Umum PJI, Imam Prihadiyoko. (set)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.