Polisi Ringkus Bandar dan Pejudi Togel
Tak lama melakukan pengintaian, tersangka Budi datang ke sebuah warung dengan membawa sejumlah kupon togel.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Medan, Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Budi Pasaribu (52) warga Pasar II Jalan Rakyat, yang bertindak sebagai bandar judi togel dan rekannya Selamet T (48) warga Desa Saintis Pasar I, Percut Seituan terpaksa dijebloskan ke dalam sel Polsekta Medan Timur. Kedua pria paruh baya ini sebelumnya tertangkap tangan menjual dan membeli togel di kawasan Pasar II, Jalan Rakyat.
Informasi diperoleh Tribun Medan (Tribunnews.com Network) di Polsekta Medan Timur menyebutkan, awalnya petugas kerap mendapat laporan soal maraknya perjudian togel di wilayah Pasar II. Berbekal informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan pengintaian di sekitar lokasi penangkapan.
Tak lama melakukan pengintaian, tersangka Budi datang ke sebuah warung dengan membawa sejumlah kupon togel.
"Saat keduanya lagi transaksi, langsung kita tangkap. Ada beberapa barang bukti yang kita amankan dari kedua tersangka ini," ujar Kanit Reskrim Polsekta Medan Timur, AKP Syarifur Rahman, Rabu (11/6/2014) sore.
Ia mengatakan, setelah diamankan, keduanya kemudian diboyong ke mako untuk menjalani serangkaian pemeriksaan guna mengetahui siapa bandar besar togel tersebut.