BPK Perintahkan Gaji Guru dan Dokter Ditransfer, Bukan Diberikan Tunai
"Kami sedang menata sistem penggajian pegawai. Secepatanya, kami akan gaji dengan cara online atau ditransfer," kata Yoko.
TRIBUNNEWS.COM, MOJOKERTO - Mekanisme pembayaran gaji serta tunjangan guru dan dokter di Kabupaten Mojokerto menjadi sorotan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Selama ini, penggajian mereka tidak melalui transfer, tapi dibayarkan tunai dengan sepucuk amlop khusus berkop.
Atas kondisi ini, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK memberi catatan pada pembayaran gaji dan tunjangan pegawai di Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan Kabupaten Mojokerto tersebut.
BPK pun merekomendasikan agar pembayaran tersebut dilakukan secara online atau harus ditransfer ke rekening pegawai yang bersangkutan.
Sebab, dana untuk gaji mereka sudah ada.
Kepala Dinas Pendidikan Yoko Priyono saat dikonfirmasi mengakui bahwa cara konvensional itu sudah harus ditinggalkan.
"Kami sedang menata sistem penggajian pegawai. Secepatanya, kami akan gaji dengan cara online atau ditransfer," kata Yoko.
Diakui, dengan penggajian secara online sebenarnya bisa mengurangi beban tenaga administratif.
Apalagi, jumlah pegawai yang dilayani cukup banyak. Jumlah pegawai dan guru di Kabupaten Mojokerto mencapai 8.000-an orang.
Kepala Dinas Kesehatan Endang Sri Woelan juga siap menindaklanjuti rekomendasi BPK. Bulan Juni ini, Dinkes meminta kepada semua pegawai menyetorkan nomor rekening Bank Pembangunan Daerah Bank Jatim.
Rekening ini akan dicek ke Bank Jatim, apakah masih aktif atau tidak. Ada sebanyak 844 pegawai di Dinkes.
"Secepatanya akan kita alihkan dengan sistem transfer. Lebih aman dan mudah," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.