Puluhan Pekerja RS Siloam Sriwijaya Di-PHK
Sedikitnya 20 pekerja RS Internasional Siloam Palembang mempertanyakan keputusan manajemen yang memberhentikan mereka sepihak tanpa pemberitahuan.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Sedikitnya 20 pekerja RS Internasional Siloam Palembang mempertanyakan keputusan manajemen yang memberhentikan mereka sepihak tanpa pemberitahuan.
Pekerja yang umumnya berprofesi sebagai perawat ini tak bisa berbuat banyak dan masih tidak percaya jika mereka sudah tidak bekerja lagi di rumah sakit yang digaungkan memberikan servis terbaik itu.
"Jam istirahat makan siang kami dipanggil lebih tepatnya digiring sekuriti karena semua yang dipanggil dikawal petugas keamanan dikumpulkan di ruang rapat dan langsung mendapat surat rincian pesangon, surat pengalaman kerja dan dipaksa menulis surat pengunduran diri Padahal kami dipecat bukan mengundurkan diri sukarela," ujar DN pekerja yang dipecat, Kamis (12/6/2014).
Mereka tidak habis pikir mengapa dipecat massal tanpa alasan dan pemberitahuan sebelumnya, apalagi sebagian besar dari mereka pekerja tetap. Dalam kontrak kerja yang disepakati kedua belah pihak menyebutkan tidak akan ada PHK tapi pemindahan lokasi kerja. Namun kenyataannya mereka dipecat bukan dipindah tugaskan.
Pemecatan benar-benar mendadak pada saat jam kerja tanpa "ba bi bu" lagi. Hal ini juga diamini oleh perawat lain yang terkena PHK.
Direktur RS Siloam dr Benutomo Rumondor SpB mengakui memang ada 20 pekerja RS Siloam di-PHK. dr Benu menyebutnya "diistirahatkan" karena adanya perubahan restrukturisasi manajemen RS Siloam sehingga mereka akan lebih baik lagi karirnya jika berkarir di luar RS Siloam.
Sebagai pengalaman banyak pekerja mantan RS Siloam yang jauh lebih sukses bekerja di bidang lain atau rumah sakit lain setelah keluar dari RS Siloam.
"Kita berikan kesempatan bekerja pada mereka lebih baik lagi diluar RS Siloam karena ini restrukturisasi kita lakukan sesuai dengan kebijakan manajemen dan berlaku di seluruh jaringan Siloam bukan hanya di Palembang," ujar dia.
Benu menjelaskan kebijakan "merumahkan" pekerja ini sudah dilakukan dengan cermat bukan dalam waktu singkat sehingga sudah tepat keputusan ini. Semua prosedurnya pun sudah tepat pekerja diberikan pesangon sesuai ketentuan, mereka diberikan surat keterangan bekerja sehingga tidak ada yang salah. Kalaupun soal pemberitahuan mendadak ini dilakukan agar lebih baik lagi pada pekerja yang diberhentikan. Mereka langsung tahu tidak was-was dan resah soal kepastian nasib mereka jika diumumkan jauh hari sebelumnnya.
"Lebih cepat lebih baik daripada kita infokan tapi menimbulkan keresahan pekerja, sehingga justru tidak fokus pada tugasnya," terang Benu.
Kadisnaker Palembang melalui Kasi Perselisihan Pekerja, Pamin mengatakan Disnaker belum menerima laporan dari pekerja RS Siloam soal pemberhentian sepihak ini. Seharusnya pemberhentian kerja memang lebih baik dibicarakan jauh hari sebelum pemberhentian agar pekerja yang dirumahkan memiliki persiapan. Tapi akan lebih baik lagi jika dimediasikan mereka tidak jadi dipecat.
"Harusnya perusahaan stop merumahkan pekerja karena sudah banyak pekerja yang di PHK tapi mau bagaimana lagi karena pekerja yang bekerja harus digaji. Kalau tidak ya percuma juga bekerja," ujarnya.(tnf)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.