Kontraktor Pelaksana Jadi Tersangka Ruko Ambruk di Samarinda
Kontraktor pelaksana pembanguna ruko yang ambruk di Perumahan Cendrawasih Permai, Jalan A Yani Samarinda, sebagai tersangka.
Editor: Sugiyarto
Laporan Tribun Kaltim, Rafan A Dwinanto
TRIBUNNEWS.COM, SAMARINDA - Kontraktor pelaksana pembanguna ruko yang ambruk di Perumahan Cendrawasih Permai, Jalan A Yani Samarinda, sebagai tersangka.
Hal ini diungkapkan Kapolresta Samarinda Kombes Pol Antonius Wisnu Sutirta melalui Wakasat Reskrim, AKP Suryono, Senin (16/6/2014).
Namun demikian, Polresta Samarinda belum melakukan penahanan terhadap kontraktor pelaksana berinisial NI tersebut.
“Kontraktor pelaksana sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Namun demikian, penyelidikan terkait penyebab runtuhnya ruko tersebut masih terus kita dalami,” ujar Suryono.
Sebelumnya, Polresta Samarinda sudah menggali informasi dari 19 saksi yang merupakan buruh bangunan, hingga pemberi pekerjaan kepada NI, berinisial DT. “DT merupakan konsultan teknik yang merancang ruko tersebut,” jelas Suryono.
Sebagai pelaksana proyek, NI dinilai bertanggung jawab terkait peristiwa yang menewaskan 12 pekerja tersebut.
Polisi menjerat NI dengan pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan korban jiwa dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Namun, kata Suryono, tidak menutup kemungkinan bakal ada tersangka lain dalam musibah ambruknya ruko ini.
“Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain. Kami masih menyelidiki dugaan perubahaan konstruksi yang disampaikan Badan Perizinan Samarinda,” tandas Suryono.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.