Sulitnya Berantas Togel di Minahasa Selatan
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Amurang Umaryadi bahkan menyatakan jenis judi ini sulit untuk diberantas, dan akan selalu ada.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, AMURANG - Hingga kini kasus peredaran judi toto gelap atau togel masih marak di Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel). Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Amurang Umaryadi bahkan menyatakan jenis judi ini sulit untuk diberantas, dan akan selalu ada.
"Apa alasannya? Misalnya begini ada pelaku judi togel yang tertangkap oleh petugas polisi kemudian kasusnya dilimpahkan ke Kajari setelah itu disidangkan. Setelah diputus bersalah pelaku ini mendekam di penjara, setelah keluar penjara pelaku ini bisa kembali lagi menjalani profesinya yang dulu. Beruntung kalau pelaku ini tobat," ucapnya.
Dikatakannya pelaku tersebut seperti berada pada lingkaran yang tak pernah putus. Makanya peran tokoh agama dan tokoh masyarakat di Minsel juga teramat penting untuk memutus rantai penyakit masyarakat ini.
Untuk menjerat bandar togel dikenakan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dan pelaku maksimal dijerat hukuman penjara selama 10 tahun.
"Tapi tergantung seperti apa pengenaan pasalnya dan hukumnya juga bervariasi," katanya.
"Pelaku ada yang dihukum hanya 1 bulan ada yang dihukum sampai 1 tahun, tapi setelah keluar malah tidak jera-jera dan melakukan lagi. Makanya di sini perlu ada kesadaran pelaku togel," ucap Umaryadi yang pernah bertugas di Bali ini.
Dikatakan pria asli Jakarta ini, ada bandar togel yang ditangkap namun setelah dilakukan pemeriksaan oleh polisi ia bersikeras hanyalah pengecer.
"Ada juga pengecer yang ditangkap malah mengaku hanya peserta," katanya yang didampingi oleh Kasi Intel Yosephus Ary dan Kasi Pidum Kejari Amurang Danur Suprapto.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.