Ombudsman RI Gelar Kuliah Umum Pelayanan Publik di Unsoed
Ombudsman Republik Indonesia menggelar kuliah umum bertema "Pelayanan Publik Bisa Apik Bila Mahasiswa Turut Menilik" di Unsud
Editor: Sugiyarto
Laporan Tribun Jateng, Fajar Eko Nugroho
TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - Guna menyosialisasikan dan meningkatkan kinerja pelayanan publik, Ombudsman Republik Indonesia dan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Jenderal Soedirman menggelar kuliah umum bertema "Pelayanan Publik Bisa Apik Bila Mahasiswa Turut Menilik", di aula kampus tersebut, Jumat (20/6), pukul 09.00. Kuliah umum tersebut diisi langsung oleh Deputi Bidang Pencegahan Ombudsman RI, Winarso.
Winarso mengatakan, sosialisasi dalam bentuk kuliah umum ini beberapa kali dilakukan di sejumlah kampus. Ombudsman RI berharap bisa menggandeng elemen kampus untuk meningkatkan kinerjanya.
"Mahasiswa adalah salah satu elemen yang harus ikut berperan aktif untuk meningkatkan pelayanan publik, Karena mahasiswa merupakan calon aparatur pelayanan publik dan pemerintah. Sekaligus calon pemimpin masa depan," ungkap Winarso, dalam siaran persnya, Kamis (19/6/2014).
Dia menjelaskan, Ombudsman adalah Lembaga Negara yang berwenang mengawasi penyelenggaraan negara dan pemerintah.
Termasuk yang di selenggarakan oleh BUMN, BUMD, dan BHMN serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN atau APBD.
"Banyak permasalahan pelayanan publik yang muncul di tengah masyarakat. Namun, karena kurangnya pengetahuan, masyarakat tidak berani melaporkannya ke Ombudsman," ujarnya.
Sejak berdirinya Komisi Ombudsman pada tahun 2000 dan diubah menjadi Ombudsman Republik Indonesia pada 2008, sudah banyak kasus-kasus yang ditangani oleh ombudsman.
Sepanjang 2013 saja, Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan DIY-Jawa Tengah menerima 322 kasus atau aduan yang masuk untuk ditangani.
Saat ini kantor Ombudsman RI tidak hanya dipusat, tapi juga ada di beberapa daerah di Indonesia. Saat ini terdapat 23 provinsi di Indonesia yang telah memiliki perwakilan Ombudsman termasuk Jawa Tengah.
"Lembaga Negara ini dibentuk pada masa pemerintahan KH Abdurrahman Wahid pada tahun 2000. Ombudsmen mempunyai kewenangan dalam menerima dan menangani setiap laporan masyarakat yang berhubungan dengan kebijakan dan pelayanan publik baik yang dilakukan oleh aparatur negara atau badan swasta, serta melakukan kordinasi dengan pihak-pihak yang terkait, berdasarkan kepada UU No.25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik," imbuhnya.