Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hanya Wisma Barbara Yang Tak Buka

“Kalau Barbara buka, malah akan diprotes warga. Soalnya, warga dapat laporan, dia (pengelola Barbara) setuju dengan penutupan dan sudah menerima kompe

zoom-in Hanya Wisma Barbara Yang Tak Buka
surya/habibur rohman
Para pekerja seks di Gang Dolly kembali menjajakan dirinya, Kamis (19/6/2014) malam, sehari setelah deklarasi penutupan, Rabu (18/6/2014) malam. 

TRIBUNNEWS.COM,SURABAYA -Surya  (Tribunnews.com Network) melihat hanya Wisma Barbara yang tidak beroperasi. Wisma terbesar dan paling favorit ini membiarkan lampu menyala redup.

Kontras dengan wisma di sekitar yang menyala terang.

Tidak ada perempuan yang duduk berjajar di sofa lobi. Beberapa perempuan masih ada di sana.

Tetapi, mereka hanya bersenda gurau sendiri. Tidak ada aktivitas menyambut tamu.

Wisma yang cukup tersohor ini milik Saka, pengusaha yang disebut-sebut jauh hari sebelumnya sudah ada deal dengan pemkot terkait penutupan Dolly.

“Kalau Barbara buka, malah akan diprotes warga. Soalnya, warga dapat laporan, dia (pengelola Barbara) setuju dengan penutupan dan sudah menerima kompensasi,” kata Edi, warga setempat.

Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini menyatakan, pihaknya memberi waktu hingga lima hari ke depan untuk beroperasi.

Tenggat toleransi itu disesuaikan dengan waktu pengambilan kompensasi, yang dijadwalkan berlangsung lima hari, mulai 19 Juni kemarin hingga 23 Juni 2014.

Setelah masa pengambilan dana kompensasi habis, Pemkot Surabaya akan mulai menjalankan tahapan proses alih fungsi wisma dan alih fungsi PSK.

Menurut  Risma, dalam tahapan itu, Satpol PP akan turun tangan, melakukan operasi penegakan peraturan daerah (perda) terhadap bangunan yang digunakan untuk asusila.

Polisi juga akan diterjunkjan. Tugas polisi diarahkan pada menegakkan aturan hukum atas terjadinya trafficking (perdagangan manusia).

“Nanti wisma yang tetap buka untuk prostitusi akan ditutup dan diproses sesuai perda dan akan diselidiki adakah praktik trafficking di situ perlu diproses hukum atau tidak. Karena, bagaimanapun juga, keberadaan lokalisasi melanggar aturan,” tandas Risma. (ufi/idl/ben/aru)

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas