Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

DPRD Surabaya Desak KPK Usut Dugaan Korupsi Sertifikat Jalan Kenari

"Kita ingin persoalan jalan Kenari tuntas dan kembali bisa difungsikan sebagai jalan umum," kata Erik Reginal Tahalele, Selasa (24/6).

zoom-in DPRD Surabaya Desak KPK Usut Dugaan Korupsi Sertifikat Jalan Kenari
TRIBUN/DANY PERMANA
Komisi Pemberantasan Korupsi memasang spanduk raksasa Pilih yang Jujur untuk menyambut Pemilu 2014 di Kantor KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (8/4/2014). Dengan dipasangkannya spanduk tersebut KPK mengkampanyekan agar masyarakat mampu menggunakan hak pilihnya secara jujur dan memilih orang-orang yang jujur pula. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

TRIBUNNEWS.COM,SURABAYA- DPRD Surabaya mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan terjadinya korupsi sertifikat jalan Kenari.

Hal ini setelah sejak dilaporkan Wali Kota Surabaya sekitar empat bulan lalu hingga sekarang belum ada kejelasan proses dari KPK.

Anggota Komisi A DPRD Surabaya, Erik Reginal Tahalele mengatakan, Komisi A DPRD telah mendatangi kantor KPK beberapa waktu lalu.

Intinya KPK segera menindaklanjuti pelaporan dari Wali Kota Surabaya karena itu menyangkut tanah aset negara.

"Kita ingin persoalan jalan Kenari tuntas dan kembali bisa difungsikan sebagai jalan umum," kata Erik Reginal Tahalele, Selasa (24/6).

Dijelaskan Erik, DPRD Surabaya di KPK sempat menyatakan untuk membantu memberikan data-data pendukung yang diperlukan untuk pengusutan kasus jalan Kenari.

Apalagi DPRD Surabaya sudah sempat membuat keputusan angket soal jalan Kenari tetapi belum ada tindak lanjut hingga kini.

"Itu karena BPN yang terkesan mengulur waktu dan enggan membatalkan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Sentral Tunjungan Perkasa," ucap Erik.

Disamping itu, diungkapkan Erik, ketika Komisi A DPRD berkonsultasi soal jalan Kenari ke kantor BPN Pusat ada kesan menganggap proses sertifikat jalan kenari sudah sesuai dengan prosedur dan persyaratan.

Padahal, proses sertifikat tanah jalan Kenari penuh ketidak beresan.

Mulai belum adanya persetujuan Gubernur Jatim untuk pemanfaatan aset, dan belum adanya transaksi jual beli antara Pemkot dengan PT Sentral Tunjungan Perkasa (STP).

"Uang yang dibayar PT STP itupun bukan transaksi jual beli melainkan uang titipan saja. Meski demikian ternyata BPN tetap saja mengesahkan sertifikat jalan Kenari kepada PT STP," tandas Erik.

Oleh karena itu, tambah Eril, DPRD akan terus mendesak pembatalan sertifikat tanah jalan Kenari secepatnya. Dan KPK juga segera bisa turun tangan.

"Kita tidak ingin persoalan jalan Kenari terus berlanjut hingga akan menjadi beban tugas DPRD baru nantinya," tutur Erik.

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas