Hakim di PN Surabaya di Laporkan ke Polda dengan Tuduhan Memalsukan Putusan Sidang
Sorang hakim dilaporkan ke Polda Jatim karena dituding telah memalsukan putusan sidang sengketa niaga.
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Sorang hakim dilaporkan ke Polda Jatim karena dituding telah memalsukan putusan sidang sengketa niaga.
Pelapornya Hariyanto Utomo Hidayat, Direktur PT Sri Rejeki Mobilindo (SRM). Dan terlapornya adalah Syafrudin Ainor Rofiek selaku ketua majelis hakim.
"Intinya, ada data yang dipalsukan," kata Asikin, kuasa hukum pelapor usai melapor ke SPKT Polda Jatim, Kamis (26/6/2014).
Laporan ini terkait proses sidang di Pengadilan Niaga pada PN Surabaya. Terlapor merupakan hakim yang menyidangkan gugatan pailit yang diajukan karyawan PT SRM.
Menurut Asikin, dugaan pemalsuan itu terlihat jika dirunut sejak gugatan tersebut didaftarkan. Pada 3 April 2014, ketua PN Surabaya menerbitkan penetapan hakim yang menyidangkan perkara tersebut dengan komposisi hakim Syafrudin Ainur Rofik, Suhartoyo, dan Heru Susanto.
Selanjutnya, komposisi itu tetap sama ketika keluar putusan sela pada 30 April 2014. Namun, mendadak muncul nama hakim lain yang ikut memutuskan dalam putusan sementara pada 5 Mei 2014.
Nama hakim lain itu adalah Titik Tedjaningsih. Dan diketahui, Titik tidak masuk dalam komposisi hakim sesuai penetapan ketua PN Surabaya tersebut.
Seharusnya, sambung Asikin, Hakim Titik tidak berhak menandatangani putusan itu. Dan keputusan ini dianggap cacat hukum. Selain ditandatangani oleh hakim yang tidak berhak, dalam putusan juga tertera simbol tanda tangan hakim titik bertuliskan "TTD".
Dalam putusan sementara itu, hakim Titik ditunjuk sebagai hakim pengawas. Artinya, salah besar kalau hakim pengawas menjadi hakim pengadil. Ssesuai Undang-undang Kepailitan, hakim pengadil tak dibolehkan menjadi hakim pengawas.
Sebelum melapor ke Polda Jatim, tim pengacara Hariyanto mengaku sempat mendatangi hakim Titik. Ketika ditanya terkait namanya tercantum sebagai hakim pengadil, Titik langsung membantahnya.
"Dia (Titik) mengaku tidak pernah menjadi hakim kasus itu. Tanda tangan itu juga bukan dari dia," sambungnya.
Dan dalam putusan akhir, masih kata Asikin, nama hakim Heru Susanto kembali muncul. Tapi dalam salinan putusan, tidak tercantum tanda tangannya. Padahal dua hakim lainnya mencantumkan tanda tangan asli.
Disampaikannya, PN Surabaya sendiri sudah mengakui kekeliruan itu. Terbukti pada 10 Juni 2014 tim pengacara menerima surat yang isinya menyebut bahwa ada kesalahan dalam pencantuman nama hakim pemutus yang memasukkan nama Titik Tedjaningsih.