Dilarang Bakar Kembang Api di Dekat Masjid
“Kami imbau jangan menyulut dekat tempat ibadah (Masjid) supaya tidak menganggu. Ini untuk penertiban supaya aman,” ujar Windiyanto
TRIBUNNEWS.COM,BATU- Bulan ramadan biasanya digunakan banyak warga masyarakat untuk menyulut kembang api.
Agar tidak menganggu umat Islam beribadah, Kapolresta batu, AKBP Windiyanto Pratomo mengimbahi kepada warga tidak menyulut kembang api di dekat tempat ibadah.
“Kami imbau jangan menyulut dekat tempat ibadah (Masjid) supaya tidak menganggu. Ini untuk penertiban supaya aman,” ujar Windiyanto usai memusnahkan 974 minuman keras di halaman Mapolresta Batu, Sabtu (28/6) siang.
Ia menegaskan, bahwa untuk kembang api yang sifatnya konsumtif, sesuai peraturan dizinkan Mabes Polri melalui Polda Jatim.
Namun, besaran diameter kembang api tidak lebih dari 2 inchi.
Para pedagang kembang api, kata Windiyanto masih di bawah 2 inchi.
Beberapa hari lalu, MUI merekomendasikan supaya penjual petasan dan kembang api ditertibkan, menanggapi itu, Windiyanto berujar, pihaknya bersama Satpol PP bakal menertibkan.
“Pedagang itu mengambil dari distributor, dan distributor sudah mendapatkan izin. Yang tidak boleh adalah menjual petasan, karena petasan bersifat ledakan langsung,” ujarnya.