353 Ribu Warga Kota Malang Belum Memiliki Akte Kelahiran
Dari total warga yang belum memiliki akta kelahiran, sekitar 75 persen adalah orang dewasa. Mereka mengaku sudah malas mengurus akta kelahiran," kata
TRIBUNNEWS.COM,MALANG - Sebanyak 353.000 jiwa dari total 853.000 jiwa penduduk Kota Malang belum memiliki akta kelahiran.
Dari total penduduk yang belum memiliki akta kelahiran itu, sekitar 75 persen atau 264.750 jiwa merupakan orang dewasa.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Malang, Metawati Ika Wardani mengatakan, penduduk yang belum memiliki akta kelahiran didominasi orang dewasa.
Menurutnya, kebanyakan orang dewasa yang belum memiliki akta kelahiran beralasan sudah malas mengurus akta kelahiran.
"Dari total warga yang belum memiliki akta kelahiran, sekitar 75 persen adalah orang dewasa. Mereka mengaku sudah malas mengurus akta kelahiran," kata Metawati, Jumat (4/7/2014).
Dikatakannya, kepemilikan akta kelahiran sangat penting untuk mengurus administrasi.
Misalnya, anak-anak yang hendak daftar sekolah harus memiliki akta kelahiran.
Orang dewasa juga perlu akta kelahiran untuk mengurus administrasi kependudukan maupun keimigrasian.
"Sesuai rencana strategi nasional, pada 2015, anak usia di bawah 5 tahun harus memiliki akta kelahiran. Sedangkan pada 2020 mendatang seluruh warga baik anak-anak maupun dewasa harus memiliki akta kelahiran," ujarnya.