Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hatta Rajasa Terbukti Langgar Kampanye di UMY

"Jika ada pelanggaran yang tidak diatur sanksinya, maka disebut pelanggaran administrasi," katanya.

zoom-in Hatta Rajasa Terbukti Langgar Kampanye di UMY
Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Pasangan capres-cawapres nomor urut 1, Prabowo Subianto-Hatta Rajasa (Prabowo-Hatta) hadir dalam acara pengumuman laporan harta kekayaan capres dan cawapres peserta Pemilu 2014 di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta Pusat, Selasa (1/7/2014). Sesuai dengan Pasal 5 huruf f dan Pasal 14 Ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, calon presiden dan wakil presiden wajib melaporkan harta kekayaannya ke KPK. Laporan tersebut kemudian diverifikasi KPK dan hasilnya diumumkan kepada publik. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha 

TRIBUNNEWS.COM, YOGYA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), akan melayangkan surat peringatan kepada tim kampanye Prabowo Subianto-Hatta Rajasa.

Surat peringatan itu sesuai rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang menyimpulkan kehadiran Hatta Rajasa saat acara pengajian di Sportorium Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) beberapa waktu lalu, terbukti melanggar aturan kampanye.

"Terhadap rekomendasi Bawaslu kami harus tindak lanjuti. Rekomendasi itu masuk pelanggaran administrasi. Kalau pelanggaran administrasi memang ranahnya KPU," kata Ketua KPU DIY, Hamdan Kurniawan, Kamis (3/7/2014).

KPU akan melayangkan surat peringatan dan teguran kepada tim pemenangan pasangan calon.

"Kami bergerak cepat dan segera melayangkan ke tim pemenangan pasangan calon bersangkutan," katanya.

Ia mengatakan, sanksi yang diberikan memang hanya sebatas teguran tertulis agar tidak mengulangi tindakan serupa.

Sebab, bentuk sanksi dalam pelanggaran administrasi hanya berupa peringatan.

Berita Rekomendasi

"Agar peristiwa serupa tidak terjadi lagi," katanya.

Ketua Bawaslu DIY, Mohammad Najib mengatakan, pihaknya mengeluarkan rekomendasi KPU untuk memberikan sanksi administrasi berdasarkan hasil temuan dan klarifikasi sejumlah pihak.

Dalam acara bertajuk pengajian itu, Hatta Rajasa terbukti berkampanye. Nadjib menyatakkan, dalam Undang-Undang 42 Tahun 2008 tentang Pilpres, kampanye di kampus dilarang.

Namun, hanya menyebut jenis-jenis pelanggarannya saja dan tidak mengatur sanksinya.

"Jika ada pelanggaran yang tidak diatur sanksinya, maka disebut pelanggaran administrasi," katanya.

Sedangkan pihak yang dijatuhi sanksi adalah tim kampanye atau petugas kampanye, dalam hal ini tim Prabowo-Hatta DIY. Sebab, kegiatan tersebut dikelola oleh tim pemenangan calon.

Komisioner Divisi Penindakan Pelanggaran, Bawaslu DIY, Sri R Werdiningsih mengatakan, meskipun tim pemenangan Prabowo-Hatta DIY yakni Herry Zudianto, Hanafi Rais, Gus Miftah saat klarifikasi menampik adanya kampanye, namun Bawaslu memiliki bukti rekaman.

Dari kegiatan tersebut, ada ajakan dan penyampaian program visi dan misi dalam orasi Hatta Rajasa di Sportorium UMY. Bawaslu tidak melanjutkan upaya pemanggilan Hatta Rajasa karena dirasa bukti yang ada sudah mencukupi.

Sementara terhadap Amien Rais, lanjut Cici, Bawaslu sudah berupaya memanggil untuk klarifikasi namun yang bersangkutan beralasan sedang berada di luar Jawa.

"Kami menganggap bukti sudah cukup, staf kami dan Panwascam punya rekaman isi pidato itu. Jadi tidak perlu memanggil Hatta. Lagian waktu kami terbatas," kata Cici.

Sumber: Tribun Jogja
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas