Bupati Sumenep Kalah di PT PTUN
"Secepatnya kami akan melayangkan surat kepada bupati, tapi sebelumnya, kami akan lihat dulu perkembangannya selama 1 minggu kedepan ini," bebernya.
TRIBUNNEWS.COM, SUMENEP - Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Surabaya, akhirnya mengabulkan sebagian gugatan Ainur Rahman, terhadap Bupati Sumenep, A Busyro Karim, terkait sengketa pemilihan Kepala Desa (Kades) Ambunten Timur, Kecamatan Ambunten, Sumenep.
Dalam putusannya, memerintahkan Bupati Sumenep, Busyro Karim, membatalkan serta mencabut surat keputusan (SK) yang diberikan pada Sudarmaji Kades Ambunten Timur, terpilih.
Selain itu, PTUN juga mewajibkan panitia Pilkades Ambunten Timur, menghitung ulang hasil surat suara pilkades di desa itu.
Rudi Hartono, kuasa hukum Ainur Rahman, Selasa (8/7/2014) mengatakan, keputusan PT TUN mendukung keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), yang sebelumnya mengeluarkan keputusan sama,mengabulkan permohonan penggugat (Ainur Rahman.Red).
Namun saat itu bupati tidak terima dan naik banding ke tingkat PT TUN.
Menurut Rudi Hartono, Bupati Sumenep dinyatakan gegabah telah melantik kades terpilih Sudarmaji, sebelum kasusnya incrah, sehingga SK yang dikeluarkan bupati harus dicabut dan dilakukan penghitungan ulang, hasil perolehan surat suara pilkades.
“Sesuai surat pemberitahuan tertanggal 19/6/2014 hasil lacak pos, dan dalam Salinan putusan PTUN Nomor 109/G/2013/PTUN.SBY, PTUN Surabaya mengabulkan sebagian gugatan Ainur Rahman. Dan menyatakan SK Bupati nomor 188/318/kep/435.013/2013 tentang pelantikan kepala desa dinyatakan batal dan mewajibkan kepada tergugat untuk mencabut SK Bupati nomor 188/318/kep/435.013/2013 tertanggal 13 Juni 2013 tentang pelantikan kades terpilih khususnya nomor urut 11.3 Desa Ambunten Timur atas nama Sudarmaji,” ujar Rudi Hartono.
Selain itu, Rudi Hartono meminta bupati legowo menerima putusan PTUN, dan secepatnya menarik SK kades yang terlanjur diberikan, sebelum dilakukan eksekusi secara formal oleh PTUN Surabaya.
Keputusan tersebut sudah mempunyai ketetapan hukum, yang sifatnya harus dan segera ditindak lanjuti.
Sebab bila tidak, PTUN akan segera melaksanakan putusannya dengan mengeksekusi SK kades terpilih.
"Secepatnya kami akan melayangkan surat kepada bupati, tapi sebelumnya, kami akan lihat dulu perkembangannya selama 1 minggu kedepan ini," bebernya.
Kabag hukum Pemkab Sumenep Bupati Sumenep, Setiawan Karyadi, mengaku belum bisa melakukan langkah-langkah hukum, terkait kasus Pilkades Desa Ambunten Timur.
Hal itu karena, pihak pemkab belum menerima salinan putusan PT TUN, yang mengabulkan permohonan penggugat.
“Kami belum menerima salinan putusan PT TUN Surabaya. Untuk itu kami masih menunggu salinan putusan itu secara formal untuk melakukan langkah-langkah hukum selanjutnya,” kata Kabag Hukum, Pemkab Sumenep, Setiawan Karyadi, Senin (7/7/2014).
Meski secara formal pihaknya belum menerima salinan putusan PT TUN, namun pihaknya sudah mengetahui jika permohonan penggugat dikabulkan oleh PT TUN Surabaya.
Meskipun begitu, pihaknya akan tunduk dan patuh terhadap putusan hukum yang dikeluarkan PT TUN.
“Memang secara formal kami belum mendapatkan salinan putusan PT TUN, tapi secara informal kami sudah mendengar putusan PT TUN Surabaya, tapi kami akan tetap menunggu salinan putusan secara formal dari pengadilan, sebelum melaksanakan putusan tersebut,” pungkasnya.
Kasus sengketa pilkades yang terjadi di Desa Ambunten timur, bermula dari tidak singkronnya surat suara yang digunakan dalam pilkades.
Hasil surat suara yang didapat panitia, ternyata tidak sesuai dengan jumlah daftar hadir.
Dalam daftar hadir, warga yang menggunakan hak pilihnya sebanyak 2.995, namun setelah dilakukan penghitungan secara administrasi, surat suara itu berjumlah 3.009 suara.
Lebih 14 surat suara dari daftar hadir. Namun berdasarkan kesepakatan panitia dan calon kepala desa, kelebihan 14 suara itu diambil secara acak sebelum dilakukan penghitungan.
Namun setelah dilakukan penghitungan, surat suara yang sebelumnya lebih 14 suara, justru berkurang 26 surat suara, jumlah surat suara keseluruhan hanya berjumlah 2969 suara dari total 2.995 suara.
Sehingga persoalan tersebut terus meruncing dan dilaporkan oleh salah satu Cakades Ainur Rahman ke pengadilan negeri Sumenep.
Namun saat kasus tersebut masih dalam proses, Bupati Sumenep melantik kades terpilih Sudarmaji, sehingga tindakan bupati tersebut dipersalahkan oleh PT TUN, dan bupati harus mencabut SK yang terlanjur diberikan pada Sudarmaji.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.