Mafia Proyek Politeknik Negeri Kupang Dijerat UU Pencucian Uang
Tersangka mantan Direktur Politeknik Negeri Kupang, dijerat dua undang-undang sekaligus dalam kasus dugaan mafia proyek di Politeknik Negeri Kupang.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Pos Kupang, Maxi Marho
TRIBUNNEWS.COM, POS KUPANG - Tersangka mantan Direktur Politeknik Negeri Kupang (PNK), Bekak Kolimon, dan tersangka mantan Ketua Unit Layanan Pengadaan PNK, Buyung Abdul Munaf Rosna, dijerat dua undang-undang sekaligus dalam kasus dugaan mafia proyek di Politeknik Negeri Kupang (PNK).
Bekak dan Buyung dijerat Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Mangihut Sinaga, S.H, menyampaikan hal itu melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat (Kasi Penkum dan Humas) Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT, Ridwan Angsar, S.H, saat ditemui di Kejati NTT, Senin (7/7/2014).
Ridwan mengatakan, terkait UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Bekak dan Buyung dijerat pasal 2, pasal 3 dan pasal 12, sementara terkait UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Bekak dan Buyung dijerat pasal 3 dan pasal 4.
Untuk menyamakan persepsi antara jaksa penyidik dan jaksa penuntut umum (JPU) dalam penerapan pasal UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang tersebut, Kejati NTT menggelar perkara atau ekspose kasus dugaan mafia proyek PNK di Kantor Kejati NTT, Senin (7/7/2014) siang. Ekspose dihadiri Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Mangihut Sinaga, S.H.
"Berkas tersangka kasus PNK sudah di tangan JPU dan sedang diteliti atau diperiksa. Ekspose hari ini (Senin kemarin) hanya untuk menyamakan persepsi mengenai pasal yang diterapkan terhadap kedua tersangka. Kalau hasil penelitian menunjukkan berkas perkara sudah lengkap, JPU akan menyatakan P-21," jelas Ridwan.
Selain itu, lanjut Ridwan, JPU juga akan menggelar lagi ekspose rencana dakwaan (rendak) bagi kedua tersangka kasus mafia proyek PNK pada Kamis (10/7/2014). Dengan demikian, ketika dilakukan pelimpahan tahap dua disertai penyerahan tersangka dan barang bukti kepada JPU, dalam waktu yang tidak terlalu lama, Bekak dan Buyung bisa dibawa ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang untuk disidangkan.
Dikatakannya, Kejati NTT serius menangani perkara kasus dugaan mafia proyek di PNK. Ia berharap penanganan kasus ini bisa berjalan sesuai harapan.
Jumlah proyek di PNK selama tahun anggaran 2010-2013 mencapai 200 lebih proyek dengan total nilai Rp 409 miliar. Proyek-proyek itu sebagiannya proyek fisik dan sebagian lagi proyek pengadaan. Peluang proyek fiktif dalam pelaksanaan proyek di PNK itu ada pada proyek pengadaan.