Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menganiaya Anggota Panwaslu, Panitia Sosialisasi UU Desa Jadi Tersangka

Kedua tersangka adalah Ketua Panitia Acara sekaligus Penanggung Jawab Acara, Dimyati Dahlan dan Suwito

Editor: Sugiyarto
zoom-in Menganiaya Anggota Panwaslu, Panitia Sosialisasi UU Desa Jadi Tersangka
Ist
Ilustrasi penganiayaan 

TRIBUNNEWS.COM, MADIUN-Tim penyidik Satuan Reskrim Polres Madiun Kota, akhirnya menetapkan dua tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap Ketua Panwascam Jiwan, Tri Lestari dan Komisioner Panwaslu Kabupaten Madiun, Katimun yang kini masih terbaring dirawat di Rumah Sakit Islam Aisyah Madiun.

Keduanya terbukti menganiaya kedua korban saat kedua korban berusaha menghentikan acara Sosialisasi Undang-undang Desa di rumah Kepala Desa (Kades) Teguhan, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun yang syarat dan berbau kampanye itu.

Kedua tersangka adalah Ketua Panitia Acara sekaligus Penanggung Jawab Acara, Dimyati Dahlan dan Suwito warga Desa Teguhan, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun.

"Kedua tersangka sudah ditetapkan sejak pemeriksaan, Senin (7/7) kemarin. Tindakan kedua tersangka memenuhi unsur dan masuk tindak pidana umum," terang Kapolres Madiun Kota, AKBP Anom Wibowo, Selasa (8/7/2014).

Selain itu, Anom menguraikan jika pihaknya sudah menemui korban Katimun saat masih dirawat di RSI Aisyah  Madiun untuk pemeriksaan dan keterangan saksi korban.

Menurutnya, Dimyati Dahlan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana Penganiayaan Ringan dan dijerat Pasal 352 KUHP. Hal ini karena Dimyati memegang lengan kiri Tri Lestari hingga mengalami memar karena gengaman tangan itu.

"Kalau tersangka Suwito dijerat pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. Tersangka kedua saat kejadian mendorong dan memukul korban Katimun," katanya.

Berita Rekomendasi

Sementara rencana kasus penganiayan terhadap Ketua Panwascam dan Anggota Panwaslu Kabupaten Madiun itu akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Madiun untuk selanjutnya diteruskan ke persidangan di Pengadilan. Apalagi, polisi berdalih barang bukti dan keterangan saksi sudah mencukupi bukti materiil dan formil.

"Semua saksi dan barang bukti sudah cukup, sehingga kasus ini akan segera kami dilimpahkan ke kejaksaan," pungkasnya.

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas