Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Inilah Proses Pengkaderan terhadap Perampas Jalanan

Komplotan perampasan motor yang ditangkap Unit Resmob Polrestabes Surabaya, ternyata merupakan hasil pengkaderan.

Editor: Sugiyarto
zoom-in Inilah Proses Pengkaderan terhadap Perampas Jalanan
Perampas motor 

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA- Komplotan perampasan motor yang ditangkap Unit Resmob Polrestabes Surabaya, ternyata merupakan hasil pengkaderan. Salah satu tersangka, Hariyanto mengisahkan terkait pengkaderan mereka.

Di kelompok ini dikenal istilah atau kode "dulen" yang dalam bahasa Jawa berarti main, namun bagi mereka bermakna mencari sasaran di jalanan.

Ada sebuah kebanggaan ketika kalangan muda diajak dulen oleh kalangan tua. Selain bisa mendapat uang, bagi kalangan muda bisa mendapat pelajaran atau pengalaman.

Hariyanto menceritakan, pertama kali melakukan perampasan sekitar usia 17 tahun. Awalnya Hariyanto diajak oleh salah satu dedengkot di kalangan tua, yang dikenalnya bernama cak Rohman.

"Dia (cak Rohman) sudah keluar masuk penjara," kata Hariyanto.

Awalnya Hariyanto dan beberapa temannya, hanya diajak cak Rohman minum-minuman keras. Setelah beberapa kali pesta miras, cak Rohman berhasil mendapat hati remaja-remaja ini.

"Awalnya diajak mendem (pesta miras), baru setelah itu kami diajak dulen," kata Hariyanto.

BERITA TERKAIT

Di aksi pertama, para kalangan muda ini hanya disuruh melihat cak Rohman beraksi melakukan perampasan motor.

"Waktu pertama kali, saya disuruh melihat dari kejauhan, cara cak Rohman melakukan itu," kata Hariyanto.

Baru aksi berikutnya, Hariyanto mulai beraksi bersama cak Rohman. Aksi berikutnya, Hariyanto bersama temannya di kalangan muda. Setelah dirasa sudah mumpuni, giliran cak Rohman hanya melihat dari kejauhan.

"Semua tempat, sasaran, dan hasilnya cak Rohman yang mengatur," kata Hariyanto.

Hariyanto mengaku hanya mendapat upah Rp 200.000-300.000 untuk perampasan motor, dan Rp 50.000 untuk perampasan tas.

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas