Pemotong Sapi Betina Terancam Denda Rp 250 Juta
“Kalau sapi betina produktif, tidak boleh dipotong. Jika hal itu dilanggar, maka yang memotong melanggar aturan dan undang-undang. Yaitu, Undang-unda
TRIBUNNEWS.COM,SURABAYA – Selain menggelar sidak ke sejumlah rumah potong hewan (RPH) di Surabaya dan Sidoarjo, Pemprov Jatim juga akan menindak tegas RPH maupun jagal yang tetap memotong sapi betina.
Kepala Dinas Peternakan Jatim Maskur mengatakan, untuk memotong sapi betina ada syarat khusus yang harus dipenuhi. Yakni, sapi harus sudah tidak produktif, tidak bisa bunting lagi alias majer, dan terkena penyakit.
“Kalau sapi betina produktif, tidak boleh dipotong. Jika hal itu dilanggar, maka yang memotong melanggar aturan dan undang-undang. Yaitu, Undang-undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dan Perda Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pengendalian Ternak Sapi Kerbau Betina Produktif,” tegasnya, kepada Surya, Rabu (16/7/2014).
Bagi yang melanggar, mereka akan terkena denda Rp 250 juta. Sementara RPH yang dipakai untuk menyembelih sapi betina ijinnya akan ditinjau ulang.
“Makanya jangan seenaknya dan sembarangan saja menyembelih sapi betina,” tandasnya.
Menurut Maskur, biasanya para jagal memilih memotong sapi betina karena faktor ada nilai ekonomis yang lebih dibandingkan dengan memotong sapi jantan.
Nah, kebiasaan itu sebenarnya sudah dilakukan lama. Makanya sebagai upaya mencegah praktek itu terus berlangsung, Pemprov Jatim membuat Perda Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pengendalian Ternak Sapi Kerbau Betina Produktif.
“Tapi ternyata mereka masih melanggarnya. Makanya, ke depan kita akan benar-benar serius untuk menegakkan Perda dan atura Perundang-undangan yang ada,” imbuhnya.
Selain membentengi dengan aturan perundangan, di RPH terdapat kegiatan post mortem.
Kegiatan ini untuk melihat teknis sebelum dipotong, apakah dinyatakan layak atau tidak dari sisi teknis sebelum dipotong.
“Jangan sampai sapi yang dipotong melanggar aturan, misalnya sapi betina produktif,” terangnya.
Hal terpenting lainnya, pihaknya minta semua RPH yang berada di kabupaten/kota di Jatim mematuhi aturan.
Selain itu, para peternak juga diminta tidak menjual sapi betina kepada jagal kalau sapi tersebut mau dipotong. Sementara untuk RPH, jangan sampai ada sapi betina yang masuk.
Meski perbandingan populasi sapi betina dengan jantan saat ini 60 banding 40.
“Kesadaran seperti itu harus ada. Makanya kami akan lebih mengintensifkan lagi sosialisasi dan penyadaran kepada mereka,” kata Maskur.
Hal yang sama juga ditegaskan terkait penyembelihan sapi perah. Menurut Maskur, sapi perah hanya boleh dipotong, jika dinilai sudah afkir alias dinyatakan sudah tidak produktif.
“Tapi biasanya karena harga daging sedang tinggi, sementara sapi perah rendah produksinya dan sulit untuk memperbaikinya, maka dia dipotong. Kondisi di lapangan seperti itu. Padahal aturannya jelas, selama belum afkir, tak boleh dipotong," tegas Maskur.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.