Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PPDS Jatim : Perda Tak Berfungsi Karena Tak Ada Petugas di Lapangan

“Sapi betina produktif tidak boleh dipotong. Jika hal itu dilanggar,memotong terancam sanksi”, tegas Maskur kepada Surya (Tribunnews.com Network)

zoom-in PPDS Jatim : Perda Tak Berfungsi Karena Tak Ada Petugas di Lapangan
Tribunnews.com/ismanto
Sembelih sapi 

TRIBUNNEWS.COM,SURABAYA -Kepala Dinas Peternakan Jatim Maskur mengatakan, Pemprov Jatim jauh hari sebenarnya sudah berusaha memproteksi sapi-sapi betina dengan menerbitkan Perda Nomor 9 tahun 2012 tentang pengendalian Ternak Sapi Kerbau Betina Produktif.

Poin terpenting adalah  melarang praktek penyembelihan sapi betina produktif, apalagi bunting.  

“Sapi betina produktif tidak boleh dipotong. Jika hal itu dilanggar,  yang memotong terancam sanksi”, tegas Maskur kepada Surya (Tribunnews.com Network), Rabu (16/7/2014).

Perda pengendalian sapi itu memperkuat Undang-undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.  

Sanksi penyembelih betina produktif mencapai Rp 250 juta. Angka ini setara dengan 15 - 20 ekor sapi.

“Tapi ternyata mereka masih melanggar. Makanya, ke depan kami akan serius menegakkan Perda dan undang-undang,” imbuhnya.

Ketua Paguyuban Pedagang Sapi dan Daging Segar (PPDS) Jatim, Muthowif  keberatan dengan tudingan para jagal sengaja memotong sapi bunting.

Berita Rekomendasi

Menurut Muthowif, tersembelihnya sapi betina itu karena tidak adanya petugas yang berperan menjalankan fungsi identifikasi sapi produktif dan bunting.

Menurut Muthowif, pemberlakukan Perda yang cukup mulia itu mestinya dibarengi perangkat petugas lapangan. Harus ada petugas yang mengontrol di RPH.

Nah petugas inilah yang punya keahlian mengenali sapi produktif dan bunting, sekaligus punya kewenangan mengeluarkan sapi-sapi itu dari antrean potong.

Muthowif menambahkan fungsi identifikasi oleh petugas itu mestinya bisa dilakukan saat sapi dikarantina selama delapan hingga 24 jam sebelum disembelih di RPH.

Namun karena tidak ada petugas yang memiliki kemampuan mengidentifikasi sapi betina produktif, masa-masa karantina itu tidak termanfaatkan dengan baik.

“Peraturan (Perda) sebaik apapun, termasuk juga sanksi sebesar apapun, ya menjadi tidak artinya, kalau tidak ada petugas pelaksana di lapangan. Ya sia-sia saja saja,” tuturnya.

Dalam kondisi stok normal, sapi-sapi calon potong dikarantina dulu selama 8 hingga 24 jam. Tetapi kalau stok tipis, biasanya datang langsung dipotong. (ild/ben/uji)

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas