Ketua DPRD Balipapan: Haram Hukumnya Anggota Dewan Terima Imbalan
Ketua DPRD Balikpapan Andi Burhanuddin Solong siap memberikan sanksi tegas kepada oknum anggota DPRD yang terbukti menerima imbalan
Editor: Sugiyarto
Laporan: Syaiful Syafar
TRIBUNNEWS.COM, BALIKPAPAN – Ketua DPRD Balikpapan Andi Burhanuddin Solong siap memberikan sanksi tegas kepada oknum anggota DPRD yang terbukti menerima imbalan untuk memasukkan siswa di sekolah negeri.
Hal ini dikemukakan menyusul maraknya aksi protes yang dilayangkan guru-guru swasta terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
“Kalau ada anggota Dewan yang menerima imbalan itu haram hukumnya. Sanksinya segera akan saya laporkan ke polisi. Kita juga akan minta kepada partainya untuk memecatnya dari Dewan,” ujarnya.
ABS—demikian ia akrab disapa—mengaku belum tahu soal memo berkop DPRD yang meminta kepala sekolah negeri menerima siswa titipan.
Namun menurutnya wajar saja jika anggota Dewan berjuang untuk rakyatnya karena melihat jumlah lulusan dengan sekolah yang ada tidak berbanding lurus.
“Yang jelas saya sampai sekarang belum mendengar soal itu (memo DPRD). Tapi kalau memang yang diperjuangkan untuk rakyat susah saya kira wajar saja,” katanya.
Politisi Golkar ini justru menyesalkan aksi demo yang dilakukan guru swasta. Seharusnya, kata ABS, seorang guru tidak boleh turun ke jalan hanya karena persoalan PPDB. Masalah ini harus dipecahkan oleh Yayasan sendiri atau pemilik sekolah.
“Guru nggak boleh mencederai profesionalismenya karena dia terikat dengan kontrak. Berapapun muridnya ya dia harus mengajar. Kalau ada guru yang turun ke jalan karena diprovokasi, ini nggak boleh. Jelas melanggar kode etik guru,” tegasnya.
Kendati demikian, ia tidak mempermasalahkan jika aksi demo itu kembali dilanjutkan. Asalkan tidak lagi mengerahkan guru. Pihaknya juga akan melihat lebih jauh apa motif dan kepentingan di balik aspirasi tersebut.
“Kalau dia (sekolah swasta) intervensi, saya akan minta pada aparatur untuk memeriksa hal ini. Karena ada pengkebirian terhadap UUD 1945 dan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan. Nah kalau swasta itu mau diminati, ya tingkatkan mutunya,” paparnya. (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.