14 Terdakwa Pengeroyokan Jadi Tahanan Kota
"Saya tidak akan mengulangi lagi, pak," tutur seorang terdakwa sambil mencium tangan Bambang.
TRIBUNNEWS.COM,MALANG- 14 terdakwa siswa SMPN 1 Tajinan yang terlibat kasus pengeroyokan temannya, almarhum Andi Nur Fahmi, siswa kelas 8F diputuskan majelis hakim menjadi tahanan kota.
Keputusan sela itu dipimpin oleh Tuty Budi Utami yang mengabulkan permintaan penasihat hukum para terdakwa.
Adanya kebijakan itu disambut tangis wali murid dan para terdakwa, Rabu siang (23/7/2014) di ruang sidang Garuda PN Kepanjen.
Hal itu menimbulkan keharuan. Seorang staf PN Kepanjen sempat keluar ruang sidang menahan haru.
"Nggak kuat saya. Semua menangis," kata pria itu dengan mata berkaca-kaca.
Setelah itu, ia kembali masuk ruang sidang. Sidang tertutup itu berlangsung sekitar 45 menit sejak pukul 12.00 WIB.
Setelah keputusan itu, wali murid menyalami tiga majelis hakim.
Mata mereka sembab semua karena habis menangis.
Sementara wali murid yang tidak masuk ke ruang sidang terlihat menuju ruang itu.
Setelah mendapat penjelasan bahwa para terdakwa jadi tahanan rumah, seorang ibu langsung memekik "Alhamdullilah Ya Allah" dan menangis.
Tak lama kemudian tubuhnya lemas. Sehingga harus disangga oleh yang lainnya.
"Sejak sidang pertama, kami memang sudah mengajukan pengalihan tahanan. Dari tahanan LP menjadi tahanan kota," jelas Bambang Suherwono, penasehat hukum para terdakwa usai sidang kepada Surya Online.
Ia bersyukur ternyata dalam sidang keempat pengajuan itu dikabulkan.
"Dengan keputusan ini, mereka bisa kembali ke rumah orangtua mereka dan bisa kembali ke sekolah," jelas Bambang.
Apalagi dalam sidang pertama dua pekan lalu, orangtua korban juga sudah memberi maaf kepada para terdakwa dan dibuktikan dengan surat.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.