14 Terdakwa Pengeroyokan Jadi Tahanan Kota
"Saya tidak akan mengulangi lagi, pak," tutur seorang terdakwa sambil mencium tangan Bambang.
Sebagai tahanan kota, mereka tidak boleh meninggalkan wilayah Kabupaten Malang.
"Mereka nanti tetap harus datang pada sidang keputusan pada 6 Agustus 2014 mendatang," jelasnya.
Menurut Bambang, dengan menjadi tahanan kota, juga bisa mengurangi derita psikis mereka karena sudah berada di tahanan selama 1,5 bulan.
Kasus pengeroyokan itu terjadi pada Mei 2014 lalu.
Menurut Bambang, anak-anak tidak harus ditahan. Hal itu sudah diatur dalam UU Peradilan Anak-Anak dimana mementingkan kepada psikis anak/korban.
Sementara itu, para terdakwa usai sidang digiring ke ruang transit tahanan PN.
Orangtua mereka menangis lagi saat mendekati anaknya dibalik jeruji.
Mereka menciumi anak mereka dan membuat anak-anak kembali meneteskan air mata.
"Saya menangis karena bahagia," kata seorang ibu terdakwa.
Sebab anak-anak diputuskan menjadi tahanan kota sehingga berkumpul kembali dengan orangtua mereka.
Tak lama kemudian, Bambang Suherwono mendekati ruang transit itu. Mereka bergantian mencium tangan pengacara itu.
"Saya tidak akan mengulangi lagi, pak," tutur seorang terdakwa sambil mencium tangan Bambang.
Bambang berpesan akan mereka tetap rajin puasa dan bersekolah.
Gaguk Safrudin, JPU kasus ini menyatakan bahwa keputusan sela memberikan anak-anak hanya sebagai tahanan kota adalah kebijakan majelis hakim.
"Itu policy hakim, Mbak," jawab Gaguk.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.