Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

14 Terdakwa Pengeroyokan Jadi Tahanan Kota

"Saya tidak akan mengulangi lagi, pak," tutur seorang terdakwa sambil mencium tangan Bambang.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in 14 Terdakwa  Pengeroyokan Jadi Tahanan Kota
surya/Sylvianita Widyawati
Bambang Suherwono, penasihat hukum para terdakwa kasus pengeroyokan siswa SMPN 1 Tajinan, Kabupaten Malang mendatangi ruang transit tahanan di PN Kepanjen usai sidang, Rabu (23/7/2014). Mereka diputuskan menjadi tahanan kota dari sebelumnya menjadi tahanan LP. 

"Mereka nanti tetap harus datang pada sidang keputusan pada 6 Agustus 2014 mendatang," jelasnya.

Menurut Bambang, dengan menjadi tahanan kota, juga bisa mengurangi derita psikis mereka karena sudah berada di tahanan selama 1,5 bulan.

Kasus pengeroyokan itu terjadi pada Mei 2014 lalu.
Menurut Bambang, anak-anak tidak harus ditahan. Hal itu sudah diatur dalam UU Peradilan Anak-Anak dimana mementingkan kepada psikis anak/korban.

Sementara itu, para terdakwa usai sidang digiring ke ruang transit tahanan PN.

Orangtua mereka menangis lagi saat mendekati anaknya dibalik jeruji.

Mereka menciumi anak mereka dan membuat anak-anak kembali meneteskan air mata.

"Saya menangis karena bahagia," kata seorang ibu terdakwa.

Rekomendasi Untuk Anda

Sebab anak-anak diputuskan menjadi tahanan kota sehingga berkumpul kembali dengan orangtua mereka.

Tak lama kemudian, Bambang Suherwono mendekati ruang transit itu. Mereka bergantian mencium tangan pengacara itu.

"Saya tidak akan mengulangi lagi, pak," tutur seorang terdakwa sambil mencium tangan Bambang.

Bambang berpesan akan mereka tetap rajin puasa dan bersekolah.

Gaguk Safrudin, JPU kasus ini menyatakan bahwa keputusan sela memberikan anak-anak hanya sebagai tahanan kota adalah kebijakan majelis hakim.

"Itu policy hakim, Mbak," jawab Gaguk.

Dalam sidang pada Senin lalu, JPU menuntut mereka hukuman 10 bulan karena mereka masih anak-anak. Mereka melanggar pasal 80 UU 23/2003 tentang perlindungan anak jo pasal 55 ayat 1 KUHP karena pengerokan bersama.

Perayaan Hari Anak pada hari ini, 23 Juli 2014 menjadi kado manis mereka.

Setidaknya, mereka bisa berlebaran bersama keluarga sambil menunggu jadwal masuk sekolah pada 4 Agustus 2014 nanti.

Sumber: Surya
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas