Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

152 Napi Sungai Jepun Diusulkan Dapat Remisi Idul Fitri

Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Sungai Jepun, Kecamatan Nunukan Selatan mengusulkan remisi khusus (RK) Idul Fitri untuk 152 narapidana.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in 152 Napi Sungai Jepun Diusulkan Dapat Remisi Idul Fitri
/TRIBUN BATAM/ARGIANTO DA NUGROHO
Ilustrasi 

"Nanti remisinya akan diumumkan. Yang remisi umum bertepatan 17 Agustus," ujarnya.

Untuk mendapatkan RK maupun RU, tentu narapidana harus memenuhi persyaratan seperti berkelakuan baik selama menjadi warga binaan. Selain itu tidak pernah melanggar tata tertib serta mengikuti program pembinaan yang dilakukan di lembaga pemasyarakatan.

"Kalau dia sudah memenuhi syarat maka berhaklah dia mendapatkan remisi. Tetapi apabila dia tidak memenuhi syarat, tidak bisa," ujarnya.

Dia mengatakan, jika saat sedang berlangsung pengusulan ternyata narapidana yang diusulkan itu melakukan pelanggaran, tentu usulan remisi terhadapnya akan dicabut.

"Walaupun sudah turun remisinya, dia melanggar maka bisa dicabut. Walaupun sudah menerima, bisa kita cabut kalau dia melanggar," ujarnya.

Saat ini Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Sungai Jepun Nunukan dihuni 329 narapidana dan 113 tahanan.

Berita Rekomendasi
Sumber: Tribun Kaltim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas