152 Napi Sungai Jepun Diusulkan Dapat Remisi Idul Fitri
Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Sungai Jepun, Kecamatan Nunukan Selatan mengusulkan remisi khusus (RK) Idul Fitri untuk 152 narapidana.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Niko Ruru
TRIBUNNEWS.COM, NUNUKAN - Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Sungai Jepun, Kecamatan Nunukan Selatan mengusulkan remisi khusus (RK) Idul Fitri untuk 152 narapidana dan remisi umum (RU) Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus untuk 165 narapidana.
Selain itu, baru-baru ini empat enak penghuni lembaga pemasyarakatan tersebut juga mendapatkan RK dalam rangka Hari Anak Nasional pada 23 Juli.
Remisi Khusus anak ini diberikan kepada seorang dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang vonisnya 1,6 tahun penjara, seorang kasus narkoba dengan vonis 2,6 tahun penjara dan 2 orang anak yang terlibat kasus perlindungan anak dengan vonis 2,6 tahun penjara.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Sungai Jepun M Nurdin mengatakan, pihaknya mengusulkan RK Hari Raya Idul Fitri 1435 Hijriah dan RU HUT RI secara bersamaan, karena jarak waktunya berdekatan.
"Ini karena beriringan, tidak jauh dengan 17 Agustus, makanya kita sekaligus mengusulkan dengan remisi umum. Ini memang kita barengan mengusulkan karena waktunya hampir bersamaan. Selisihnya tidak sampai sebulan waktunya," ujarnya.
Dia menjelaskan, Remisi Khusus terbagi menjadi RK1 yaitu untuk narapidana yang mendapatkan remisi namun tidak langsung bebas dan RK2 yaitu untuk narapidana yang mendapatkan remisi langsung bebas.
Untuk RK1 diusulkan 150 orang laki-laki dan seorang narapidana perempuan. RK1 di antaranya diusulkan untuk diberikan kepada 59 narapidana kasus narkotika.
Mereka yang mendapatkan RK1, diberikan pemotongan masa tahanan antara 15 hari sampai satu bulan. Sementara RK2 diusulkan untuk seorang laki-laki. Narapidana ini terlibat kasus penganiayaan dengan vonis hakim tujuh bulan penjara.
"Jadi langsung bebas 1 orang," ujarnya.
Sementara untuk RU HUT RI, dari 165 narapidana, 158 pria dan 2 wanita diusulkan mendapatkan RU1. Dari jumlah itu, 60 diantaranya merupakan narapidana kasus narkoba.
Sementara RU2 langsung bebas diberikan kepada lima narapidana. Narapidana yang mendapatkan RU2 masing-masing seorang dengan kasus kekerasan dalam rumah tangga yang vonisnya1,6 tahun penjara, seorang kasus penipuan dengan vonis 2 tahun penjara, seorang kasus kepabeanan dengan vonis 2,6 tahun penjara dan denda 2 bulan serta 2 orang kasus pencurian dengan vonis masing-masing 2 tahun dan 1,6 tahun penjara.
"Pria semuanya, tidak ada wanita," ujarnya.
Dijelaskan, RU HUT RI dan RK Idul Fitri bisa diterima langsung seorang narapidana. Setelah mendapatkan RK dengan pemotongan masa tahanan antara 15 hari sampai sebulan, narapidana tersebut juga bisa mendapatkan RU dengan pemotongan masa tahanan selama antara satu bulan hingga enam bulan.