Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tolak Adanya Intervensi, Wartawan Banyuwangi Demo Pemkab

misalnya pemberitaan terkait penolakan pendirian kampus Universitas Airlangga Surabaya di Banyuwangi dan laporan dugaan pelanggaran kampanye,

zoom-in Tolak Adanya Intervensi, Wartawan Banyuwangi Demo Pemkab
surya/wahyu Nurdianto
Sejumlah wartawan yang bertugas di Banyuwangi mengelar unjuk rasa di depan kantor Pemkab Banyuwangi, Jumat (25/7/2014). Mereka berujukrasa terkait adanya intervensi dari beberapa pejabat Pemkab Banyuwangi terkait berita yang akan ditulis. 

TRIBUNNEWS.COM,BANYUWANGI - Wartawan di Banyuwangi memprotes adanya upaya intervensi yang dilakukan sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten Baanyuwangi terhadap pemberitaan yang dilakukan oleh para jurnalis.
Protes ini diwujudkan dalam unjuk rasa di depan kantor Pemkab Banyuwangi, Jumat (25/7/2018).

Dalam aksi ini, wartawan menggelar aneka poster yang isinya menolak segala bentuk intervensi dari pejabat setempat terkait berita atau kegiatan jurnalistik yang dilakukan.

Tidak ada orasi dalam aksi ini. Sejumlah wartawan yang melakukan unjuk rasa hanya melakukan aksi tutup mulut dengan tangan sebagai simbol kebebasan menyuarakan informasi yang perlu diketahui publik justru coba dibungkam oleh pejabat pemerintahan.

Koordinator aksi wartawan, Ika Ningtiyas, mengatakan, dalam beberapa bulan terakhir, sejumlah wartawan kerap diintervensi oleh sejumlah pejabat, misalnya pemberitaan terkait penolakan pendirian kampus Universitas Airlangga Surabaya di Banyuwangi dan laporan dugaan pelanggaran kampanye, yang dilakukan oleh pejabat pemkab dalam hal ini Bupati Abdullah Azwar Anas.

Bentuk intervensinya beberapa wartawan ditelepon dan didesak agar tidak memberitakan informasi tersebut.

"Banyak contoh kasus intervensi yang dilakukan oleh para pejabat, bahkan ketika menulis terkait berita miring, ada wartawan yang langsung ditelepon oleh pejabat, padahal kami sudah memberitakan secara berimbang, dan cover both side," ungkap Ika.  

Adanya intervensi oleh pejabat Pemkab Banyuwangi tersebut jelas bententangan dengan kebebasan pers yang tertuang dalam UU no 40 tahun 1999.

Berita Rekomendasi

Untuk itu wartawan Banyuwangi meminta kepada seluruh pejabat agar tidak ada lagi melakukan intervensi dan melarang jurnalis melakukan aktivitas jurnalistiknya.

"Jika memang keberatan terhadap pemberitaan yang ditulis, mereka bisa menggunakan hak jawab dan melapor ke Dewan Pers," tutup Ika.

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas