Gayus Tambunan Dapat Remisi Khusus, Nazarudin Tunggu Keputusan
Gayus diberikan remisi satu bulan 15 hari dari masa tahanannya.
Editor: Ravianto
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Sebanyak 31 warga binaan terpidana tindak pidana korupsi (tipikor) di Lapas Sukamiskin Bandung mendapatkan remisi khusus hari raya Idulfitri 1435 H dari Kementerian hukum dan Ham, Senin (28/7/2014).
Dari 31 warga binaan pesakitan koruptor itu, terdapat nama terpidana kasus pengemplangan pajak Gayus Tambunan. Gayus diberikan remisi satu bulan 15 hari dari masa tahanannya.
"Pak Dada masih diusulkan, Nazarudin masih menunggu, baru Gayus," ujar Kepala Lapas Giri Purbadi pada wartawan.
Menurut Kalapas pemberian remisi tersebut berdasarkan anjuran Kemenkumham yang disarankan Kalapas berdasarkan perilaku para warga binaan yang dinilai berkelakuan baik.
"Yang saya ajukan itu semuanya, kriteria yang mendapatkan remisi itu yang berperikelauan baik selama menjalani masa tahanan," katanya.