Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Raskin Dijual Melebihi Harga Standard

Harga Raskin di sejumlah desa menurut pengakuan warga, melebihi harga standard yang berlaku.

Editor: Budi Prasetyo
zoom-in Raskin Dijual Melebihi Harga Standard
Tribun Jateng/Wahyu Sulistiyawan
Pasok Beras: Sejumlah kuli panggul memindahkan kantongan beras miskin (Raskin) di penyimpanan Bulog, Randusari, Semarang Selatan, Jateng, Rabu (23/10/2013). Sebanyak 545 kantong raskin dengan berat 15 kilogram per kantong ini akan dibagikan di tiga kelurahan setiap bulannya. Raskin merupakan bantuan beras pemerintah untuk kalangan warga kurang mampu. (Tribun Jateng/Wahyu Sulistiyawan) 

TRIBUNNEWS.COM. RATAHAN - Warga Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) khususnya yang ada di Kecamatan Silian Raya, terpaksa harus mengeluarkan biaya lebih untuk menebus jatah Beras Miskin (Raskin) mereka. Pasalnya, harga Raskin di sejumlah desa di kecamatan tersebut, menurut pengakuan warga, melebihi harga standard yang berlaku.

"Setahu kami harga Raskin Rp 1.600 per kilonya. Namun herannya, saat ini beras tersebut sudah dijual dengan harga Rp 2.000 hingga Rp 2.500 per kilo gramnya," beber beberapa warga Siliaan kepada sejumlah wartawan akhir pekan lalu, sembari meminta nama mereka tidak dipublikasikan.

Selaku warga dengan penghidupan yang pas-pasan, menurut mereka, kondisi ini sangat membebani mereka selaku warga penerima. "Kan sudah ada standar harganya, kenapa harus dinaikan lagi? Ini tentu harus diperhatikan oleh pihak pemerintah daerah. Sebab jika tidak, takutnya cara-cara seperti ini akan terus dilakukan meski menyalahi aturan," tegas mereka.

Dimintai tanggapannya atas permasalahan itu, Ketua LSM Gema Mitra Vidy Ngantung, juga mengakui banyak menerima informasi dari warga terkait harga jual Raskin yang melebihi harga pokok. "Informasi yang saya peroleh dari warga, memang ada sejumlah hukum tua yang sengaja dan secara sepihak menaikan harga Raskin. Tentu apabila terbukti, sanksi tegas harus diberikan kepada yang bersangkutan," tegas Ngantung.

Ia pun mendesak pemerintah melalui instansi terkait tidak tinggal diam dengan adanya keluhan warga tersebut. "Harus ditelusuri. Jika terbukti, proses sesuai ketentuan yang berlaku. Kalo perlu bawa ke proses hukum," tukasnya. (tos)

Berita Rekomendasi
Sumber: Tribun Manado
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas