Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

SP3 Kasus Pidana Pemilu di Kutai Timur Bakal Dipraperadilankan

Pihak Polres Kutai Timur telah menerbitkan SP3 tiga tersangka yang diduga menyuap penyelenggara pemilu

Editor: Budi Prasetyo
zoom-in SP3 Kasus Pidana Pemilu di Kutai Timur Bakal Dipraperadilankan
net
Ilustrasi palu hakim 

Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Kholish Chered

TRIBUNNEWS.COM. SANGATTA, - Pihak Polres Kutai Timur telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) tiga tersangka yang diduga menyuap penyelenggara pemilu di Kabupatenn Kutai Timur, yaitu KB, NAS, dan SUP beberapa hari lalu.

Terkait hal tersebut, kuasa hukum terpidana kasus pidana pemilu (Hasbullah), Arshanty Handayani, SH, memastikan pihaknya akan mempra-peradilankan penerbitan SP3 tersebut.

"Kami memastikan akan mempraperadilankan penerbitkan SP3 tersebut. Bukan hanya karena saya menjadi kuasa hukum Pak Hasbullah, namun juga untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat," kata Arshanty, Jumat (1/8/2014).

Hingga saat ini pihaknya masih mempersiapkan berkas yang diperlukan untuk memasukkan gugatan pra-peradilan di Pengadilan Negeri Sangatta.

"Saya belum bisa sampaikan substansi gugatan tersebut saat ini. Juga dalam posisi apa gugatan disampaikan nantinya. Yang jelas kami akan gugat," katanya.

Ketiga tersangka itu sebelumnya tak kunjung diproses karena mangkir dari panggilan pemeriksaan, hingga lewat tenggat waktu penanganan perkara. Timbul perdebataan tentang status kasus, apakah sudah kadaluarsa atau tidak.

Berita Rekomendasi

Pada sisi lain, tiga tersangka lain yang kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan justru dihukum. Ketiga mantan caleg tersebut, Ikhwan Syarif, Hamran, dan Abdul Latif, telah menjalani masa hukumannya.

Tribun mengkonfirmasi hal ini pada Kapolres Kutim, AKBP Edgar Diponegoro. Kapolres membenarkan SP3 tersebut memang sudah diterbitkan.

Kasat Reskrim Polres Kutim, AKP Danang Setya Pambudi, Jumat (1/8/2014), membenarkan SP3 tiga tersangka kasus pidana pemilu memang sudah diterbitkan Polres Kutim. "Saya lupa tanggal berapa," katanya saat dikonfirmasi tanggal penerbitannya.

Danang mengatakan pertimbangan penerbitan SP3 itu adalah dari sisi kadaluarsa penanganan perkara. "Memang itu pertimbangannya. Tidak ada pertimbangan lain. Kami juga sudah meminta keterangan ahli dan membahasnya di gakumdu," katanya.

Pada wawancana sebelumnya, awal Juni lalu, Kapolres Kutim, AKBP Edgar Diponegoro, mengatakan pihaknya telah mendapatkan keterangan dari ahli terkait kasus pidana pemilu yang dilakukan oleh tiga orang tersangka yang diduga menyuap penyelenggara pemilu.


Kapolres mengatakan ahli tersebut menilai kasus yang disangkakan kepada ketiga tersangka (berinisial KB, SUP, dan NAS) statusnya cacat formil karena kadaluarsa. "Ahli yang kami minta keterangannya menyatakan status kasus cacat formil karena kadaluarsa," katanya.

Kasus tiga tersangka tersebut dinilai kadaluarsa setelah kasus para tersangka lain yang berkaitan telah melewati fase di gakumdu dan persidangan di PN Sangatta.

Halaman
12
Tags:
Sumber: Tribun Kaltim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas