Tim Prabowo Jatim Siapkan Semua Bukti Hadapi Sidang MK
“Bukti-bukti tersebut diperkuat dengan adanya saksi yang siap dihadirkan dalam sidang di MK nanti,” tegasnya, Senin (4/8/2014),
TRIBUNNEWS.COM,SURABAYA - Tim Prabowo-Hatta wilayah Jatim terus merekap dan mengumpulkan bukti-bukti serta saksi untuk memenangkan gugatan sengketa hasil Pilpres 2014 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua Tim Advokasi Prabowo-Hatta Wilayah Jatim, M Sholeh SH, sidang perdana sengketa hasil Pilpres di MK akan dimulai 6 Agustus nanti.
Untuk menyongsong hal itu, pihaknya sudah menyiapkan semua bukti fisik maupun saksi yang dibutuhkan dan akan dibawa dalam sidang MK.
Bukti yang akan dibawa antara lain, pembagian Sembako dan Sarung bergambar pasangan Jokowi-JK oleh pejabat publik di Banyuwangi dan Jember, rekaman video ajakan dari Wali Kota dan Wakil Walikota Batu untuk memilih Jokowi-JK yang dilanjutkan dengan pembagian sembako, dan pemalsuan berita acara tanda tangan saksi hasil Pilpres di Kabupaten Tuban, serta sejumlah bukti lainnya.
“Bukti-bukti tersebut diperkuat dengan adanya saksi yang siap dihadirkan dalam sidang di MK nanti,” tegasnya, Senin (4/8/2014), usai konsolidasi tim saksi Prabowo-Hatta Jatim di sebuah hotel di Surabaya.
Menurut Sholeh, meski selisih kemenangan pasangan Jokowi-JK atas Prabowo-Hatta cukup besar, yakni mencapai 8,4 juta suara.
Tapi kalau kemenangan itu didapat dengan cara curang, maka satupun suara dari Prabowo-Hatta akan diperjuangkan.
Khusus Jatim, kecurangan terbukti dengan adanya 230 ribu pemilih fiktif atau siluman.
Karena banyaknya pemilih siluman itu, Tim Merah Putih Jatim minta digelar pemungutan suara ulang (PSU) di enam daerah sesuai rekomendasi Bawaslu Jatim.
Yakni, di Surabaya, Sidoarjo, Batu, Kabupaten Malang, Banyuwangi, dan Jember.
“Semua itu untuk menunjukkan bahwa kemenangan yang diraih pasangan Jokowi-JK di Jatim, bukan kemenangan murni. Tapi karena banyaknya kecurangan,” tegas mantan aktivis PRD ini.
Dalam kesempatan itu, Sholeh juga memprotes adanya surat edaran KPU RI untuk membuka kotak suara.
Dengan kasus sengketa hasil Pilpres sudah masuk ke MK, maka sebelum ada perintah dari MK, tidak boleh membuka kotak suara.
“Tindakan KPU mengeluarkan SE agar kotak dibuka tersebut salah dan melanggar aturan. Apalagi, dalam rekapitulasi tingkat provinsi kemarin, kami sudah dimi