Rutan Lhoksukon Batalkan Remisi Dua Napi yang Coba Kabur
Rumah Tahanan Negara Lhoksukon, Aceh Utara membatalkan remisi kepada Muliadi yang berusaha kabur dari rutan, Minggu.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, LHOKSUKON - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Lhoksukon, Aceh Utara membatalkan remisi (pengurangan masa tahanan) kepada Muliadi (27), narapidana narkoba asal Meurah Mulia, Aceh Utara yang berusaha kabur dari rutan, Minggu (3/8/2014).
Sedangkan untuk Maskuri (29), napi asal Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara yang juga berusaha kabur bersama Muliadi tidak akan diusulkan lagi remisi selama tahun 2014. Hal itu sebagai sanksi atas tindakan keduanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Maskuri mengalami luka robek di kepala setelah terjatuh dari atap rutan saat hendak melarikan diri bersama Muliadi. Karena itu, petugas berhasil menggagalkan upaya kedua napi tersebut.
"Sebelumnya, kita sudah usulkan remisi untuk Muliadi karena dia sudah menjalani masa hukuman lebih dari enam bulan. Salah satu syarat pengusulan remisi adalah berkelakuan baik. Tapi, karena Muliadi tidak berlakuan baik lagi, remisi untuknya kita cabut," kata Kepala Rutan Lhoksukon, Muhammad Saleh melalui Kasubsi Pelayanan, Muhammad kepada Serambi (Tribunnews.com Network), Senin (4/8/2014).
Sedangkan untuk Maskuri, belum bisa diusulkan remisi karena ia belum menjalani masa hukuman lebih dari enam bulan.
"Kita juga mencabut izin mengunjungi keluarga (CMK) bagi keduanya. Karena CMK diberikan juga kepada napi yang berkelakuan baik," jelas Muhammad.
Ditambahkan, kedua napi itu sekarang sudah ditahan kembali di rutan tersebut. Namun, Maskuri harus mendapat pertolongan dari tukang urut karena tangan kirinya patah setelah terjatuh saat berusaha kabur. Sedangkan Musliadi terkilir kaki kirinya.(jf)