Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anggota DPRD Minahasa, Minut, Bolmong, dan Tomohon Terancam Tak Dilantik

Anggota DPRD terpilih Kabupaten Minahasa, Bolaang Mongondow, Minahasa Utara dan Kota Tomohon terancam tidak akan dilantik.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Anggota DPRD Minahasa, Minut, Bolmong, dan Tomohon Terancam Tak Dilantik
net
DPRD Tomohon 

TRIBUNNEWS.COM, MANADO - Anggota DPRD terpilih Kabupaten Minahasa, Bolaang Mongondow, Minahasa Utara dan Kota Tomohon terancam tidak akan dilantik. Pasalnya dokumen administrasi pengusulan peresmian calon anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota di Provinsi Sulawesi Utara belum lengkap.

Kepala Biro Pemerintahan dan Humas Provinsi Sulut Lynda Watania mengungkapkan, pihaknya memberi waktu sampai pekan ketiga Agustus untuk melengkapinya.

"Kami masih menunggu kelengkapan berkas dari calon anggota DPRD Kabupaten kota yang belum melengkapi," ujar dia.

"Selambatnya minggu ke tiga Agustus. Jika sampai batas akhir waktu pemasukan berkas belum dipenuhi, terancam calon anggota DPRD yang diusulkan tidak bisa dilantik menjadi anggota DPRD masa bakti 2014-2019," kata dia.

Menurutnya, anggota dewan terpilih yang diusung partai politik agar mengikuti dasar hukum dari mekanisme pengusulan, peresmian, anggota DPRD kabupaten/kota sesuai Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD. Juga Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD, Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2013 tentang Perubahan Peraturan KPU Nomor 07 Tahun 2013 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD provinsi dan kabupaten/kota.

Adapun kelengkapan administrasi perorangan calon anggota DPRD yang dimaksudkan di antaranya KTP, surat pernyataan model BB, fotokopi ijazah, surat pernyataan tidak pernah dijatuhi pidana penjara, surat keterangan sehat jasmani, dan beberapa kelengkapan lainnya.

Walaupun calon anggota DPRD telah diusulkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), jika masih didapati ada berkas persyaratan yang belum lengkap sesuai aturan yang berlaku, maka pihak pemprov tidak bisa memproses lebih lanjut berkas yang bersangkutan.

BERITA REKOMENDASI

Mengingat jadwal pelantikan angota DPRD semakin dekat, Watania mengimbau calon anggota DPRD dari keempat daerah tersebut untuk berkoordinasi dengan Biro Pemerintahan dan Humas untuk memasukkan kelengkapan berkas.(ryo noor)

Sumber: Tribun Manado
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas