DPO Kasus Pembunuhan di Siak Dibekuk di Subang
Tersangka Sunanto mengaku awalnya hanya berniat untuk mencuri harta benda milik korban bernama Dartem.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, SIAK - Tiga bulan menjadi buron, Sunanto (19), tersangka kasus penusukan yang menyebabkan tewasnya korban bernama Dartem (55) warga Bungaraya, Minggu (4/5/2014) lalu, berhasil dibekuk Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Siak, Sabtu (3/8/2014) di Desa Belanaakan, Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat.
Tersangka Sunanto merupakan DPO Polsek Bunga Raya. Tersangka Sunanto mengaku awalnya hanya berniat untuk mencuri harta benda milik korban bernama Dartem. Namun, saat telah berada di kamar korban dan hendak mengambil harta korban yang disimpan di lemari, korban terbangun dan langsung berteriak.
Sunanto mengaku kalut dan langsung menusukkan pisau yang memang telah ia persiapkan untuk berjaga-jaga saat akan melakukan aksi pencurian itu.
"Korban saat itu terbangun dan berteriak. Karena kalut, saya langsung menghujamkan pisau itu ke dada korban. Saat itu korban terus berteriak dan saya terus menghujamkan pisau ke dada korban sebanyak tujuh kali," ungkap tersangka.
Setelah menusuk Dartem, tersangka Sunanto mengaku langsung melarikan diri ke Sorek dengan menumpang sebuah mobil sayur. Dari Sorek, ia kemudian melanjutkan pelariannya menuju Pekanbaru. Disana pria ini sempat beberapa hari bekerja sebagai kuli bangunan.
Merasa tidak aman, pria ini kembali melanjutkan pelariannya menuju Palembang, kemudian melanjutkan kembali pelariannya ke Bengkulu sebelum akhirnya melarikan diri kembali menuju Subang, Jawa Barat, di salah satu kediaman keluargannya disana.
Kapolres Siak AKBP Dedi Rahman Dayan, melalui Kasat Reskrim Polres Siak, AKP Hari Budiyanto membenarkan penangkapan itu. Pihaknya sempat dibuat kewalahan dalam menangkap pelaku. Petugas sempat kesulitan untuk memburu pria kelahiran Indramayu itu karena tersangka sempat beberapa kali berpindah-pindah tempat.
Petugas yang mengetahui identitas pelaku, langsung melakukan pengejaran tersangka yang diketahui melarikan diri ke Sorek. Saat itu, petugas terlambat satu langkah karena ternyata tersangka telah berpindah ke Pekanbaru.
"Petugas kemudian melakukan pengejaran terhadap tersangka yang ternyata kembali melarikan diri ke Palembang dan Lampung, kemudian melarikan diri ke Subang, Jawa Barat," ungkap Hari.
Petugas, sambung Kasat Reskrim Polres Siak ini, kembali melakukan pengintaian terhadap keberadaan di Subang Jawa Barat. Tersangka saat itu ternyata mengetahui bahwa ia tengah dibuntuti dan sempat beberapa kali berpindah-pindah lagi.
Petugas kemudian mengambil langkah dengan menghilangkan jejak selama beberapa minggu. Tersangka kemudian kembali lagi ke Subang, di salah satu rumah keluarnya, kemudian petugas langsung membekuk tersangka.
"Saat menangkap tersangka, sejumlah warga kampung sempat melakukan perlawanan dan mengejar petugas. Petugas kemudian mengamankan tersangka di salah satu Polsek. Kemudian menggiringnya ke Polres Siak," ungkap Hari.
Terhadap perbuatan tersangka, tersangka diancam pidana Pasal 351 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.