Ketua Komisi D DPRD Sulsel Minta Teman-temannya di DPRD Juga Jadi Tersangka
Ketua Komisi D DPRD Sulsel, Adil Patu menyayangkan sikap penegak hukum yang menetapkan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan Bansos
Editor: Sugiyarto
Laporan Reporter Tribun Timur Mahyuddin
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Ketua Komisi D DPRD Sulsel, Adil Patu menyayangkan sikap penegak hukum yang menetapkan dirinya sebagai tersangka kasus diugaan korupsi Bantuan Sosial (Bansos) senilai Rp 8,8 miliar. Padahal ada banyak nama yang seharusnya juga disertakan dalam kasus tersebut.
"Kenapa hanya anggota PDK saja yang diseret. Logikanya, kalau nama saya disebut berarti bukan hanya saya saja, ada nama anggota lain yang nyata-nyata menerima langsung dana itu. Kan ada 202 lembaga yang menerima," kata Adil, Rabu (6/8).
Ketua PDK Sulsel tersebut menilai penetapan tersangka dirinya dalam kasus dugaan korupsi dana bansos bukanlah masalah. Ia memaparkan, saat ini dirinya masih mempertanyakan penetapan dirinya. Adil mengaku tidak pernah bermohon, menerima maupun mengembalikan dana tersebut.
"Posisi saya sebagai apa. Kalau sebagai penerima saya tidak tau di mana salahnya. Saya tidak habis pikir konteks penegakan hukum itu.
Tapi saya tetap ikut mekanisme saja," tutur Adil.
Sebelumnya, tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi Sulsel menetapkan tersangka baru dugaan Korupsi dana bansos Sulsel 2008 lalu. Mereka adalah Adi Patu, Mudjiburrahman, Mustaqbir Sabri dan Kahar Gani. (Yud)