Polres Siak Temukan Tengkorak Kepala FD
Anggota Polres Rokan Hilir yang bekerjasama dengan Polres Siak, Rabu (13/8/2014) sore berhasil menemukan tengkorak kepala diduga milik FD.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru.com, Rino Syahril
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Anggota Polres Rokan Hilir yang bekerjasama dengan Polres Siak, Rabu (13/8/2014) sore berhasil menemukan tengkorak kepala diduga milik FD (5), korban mutilasi tersangka MD yang dibuang di Desa Kampung Baru, Kelurahan Ranga, Kecamatan Kopar, Kabupaten Rokan Hilir.
Saat ini tengkorak kepala itu sudah dibawa ke Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Polda Riau untuk diperiksa dan diambil tes DNA.
Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Riau Kombes Pol Arif Rahman kepada Tribun Pekanbaru (Tribunnews.com Network), Kamis (14/8/2014), sebelumnya pihaknya hanya menemukan jaket dan sandal FD di pinggir Sungai Rangau, Rokan Hilir (Rohil).
"Sejak itulah dilakukan pencarian dan akhirnya Rabu kemarin berhasil kita temukan tengkorak kepala korban," ujar Arif.
Menurut Arif, hingga saat ini masih terus melakukan pencarian kerangka lainnya.
"Sebab yang baru ditemukan itu tengkorak kepala korban FD saja. Korban inisial FD (5) dibunuh pelaku MD pada 10 Januari 2013 lalu di Kampung Baru, Kelurahan Sungai Rangau, Kecamatan Rantau Kampar.," ucap Arif.
Sementara itu Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo SIK menambahkan, tengkorak kepala tersebut sedang dibawa Tim Forensik menuju RS Bhayangkara Polda Riau dengan didampingi orangtua korban untuk tes DNA.
Jadi saat ini tujuh tengkorak korban pembunuhan disertai mutilasi yang dilakukan tersangka MD bersama tiga tersangka lainnya sudah berhasil ditemukan.
Ketujuh korban mutilasi tersebut dilakukan empat tersangka, yakni MD (19), yang diduga sebagai otak komplotan, S (26), DP (16) dan DD (19), mantan istri MD.
Semua korban berjenis kelamin laki-laki, dimana 5 di antaranya berusia dibawah 14 tahun. Sedangkan dua korban lainnya, yakni Mh berusia 19 tahun dan Ac berusia 40 tahun.
Para korban pembunuhan disertai mutilasi itu adalah Febrian Dela (FD) dilaporkan hilang pada 10 Januari 2013 dan ditemukan barang-barang miliknya 10 Agustus 2014 di Kampung Baru, Kelurahan Rangau, Kecamatan Rantau Kopar, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil). Ia diduga dibunuh tersangka MD (19).
Acik (40) pria tua keterbelakangan mental dilaporkan hilang pada Juli 2013 dan 7 Agustus 2014, ditemukan mayatnya telah menjadi tulang-belulang di Jalan Siak-Duri, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis. Ia diduga dibunuh tersangka MD dan dibantu mantan istrinya DD (19).
Muhammad Hamdi Al-Iqsan (MH) (19) dilaporkan hilang 2 Agustus 2013 dan ditemukan kerangkanya 7 Agustus 2014 di Jalan Stadion Duri Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis. Ia dibunuh tersangka MD dan DD.
Rendi Hidayat (RH) (10) dilaporkan hilang 14 Agustus 2013 dan ditemukan kerangka mayatnya 7 Agustus 2014 di belakang Tempat Pemakaman Umum (TPU) Hiyatul Jannah, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak. Ia diduga dibunuh MD dan DD.
Muhammad Akbar (MA) (9), dilaporkan hilang 16 Maret 2014 dan ditemukan barang-barang miliknya pada 7 Agustus 2014 di Jalan Beladang Km 10, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis. Ia diduga dibunuh MD.
Marjevan Gea (MG) (8) dilaporkan hilang 30 Juni 2014 dan ditemukan kerangka mayatnya 23 Juli 2014 di kawasan kebun akasia, Desa Pinang Sebatang Timur, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak. Ia diduga dibunuh MD dan S (26).
Dan terakhir, Femasili Madeva (FM) (10) dilaporkan hilang pada 18 Juli 2014 dan ditemukan kerangkanya 23 Juli 2014 di kawasan kebun akasia, Desa Pinang Sebatang Timur, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak. Ia diduga dibunuh MD, S, dan DP (16).
Keempat tersangka melakukan pembunuhan dengan terencana dan dilakukan bersama. Sehingga, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman maskimalnya adalah mati dan paling berat adalah hukuman penjara seumur hidup.
Saat ini, tim laboratorium forensik Polri tengah melakukan tes DNA (Deoxyribose-Nucleic Acid) untuk mengetahui keluarga dari korban-korban tersebut.