Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kopi-Kakao Bakal Kena PPN

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI akhirnya menyetujui pemberlakuan PPN

Editor: Budi Prasetyo
zoom-in Kopi-Kakao Bakal  Kena PPN
SERAMBI INDONESIA/M ANSHAR
Pekerja menggongseng biji kopi di salah satu tempat pengolahan biji kopi secara tradisional di Desa Lamgapang, Banda Aceh, Senin (25/3/2013). Permintaan kopi yang diolah secara tradisional masih sangat diminati karena dianggap memiliki cita rasa tersendiri. SERAMBI/M ANSHAR 

Pungutan PPN Berlaku Mulai 22 Juli

TRIBUNNEWS.COM. MAKASSAR- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI akhirnya menyetujui pemberlakuan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10 persen untuk penyerahan barang hasil pertanian yang dihasilkan dari usaha pertanian, perkebunan, dan kehutanan.
    
Komoditi yang menjadi barang kena pajak (BKP) tersebut seperti kakao, biji pala, kopi, sawit, biji mente, lada, cengkeh, getah karet, dan lainnya. Sedangkan, komoditi pangan strategis seperti buah-buahan, sayuran, beras, gabah, jagung, sagu, dan kedelai, tidak kena PPN.
    
Kepala Bidang P2 Humas Kanwil DJP Kanwil Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, dan Sulawesi Tenggara (Sulselbatra), Hamdi Anizah Pertama, Kamis (14/8/2014), mengatakan, pihaknya sudah mendengar kabar pemberlakuan PPN tersebut.
    
“Kami sudah mendapat informasi dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan surat edarannya sudah keluar. Bahwa mulai 22 Juli 2014 sudah harus dipungut atau dikenakan PPN,” katanya kepada Tribun.
    
Menurutnya, ketentuan pengenaan PPN tersebut berlaku untuk penyerahan di dalam negeri dan impor. Untuk komoditi ekspor, katanya, tetap bebas dari PPN.
    
Terpisah, Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Sulsel, Lutfi Halide, merespon positif kebijakan pemberlakuan PPN ini. “Kebijakan ini jangan dilihat satu sisi saja, namun bagaimana mendorong petani memperbaiki kualitas,” ujarnya.
    
Ia berharap pemerintah pusat memberikan dukungan penuh untuk perbaikan kualitas hasil pertanian melalui peningkatan insentif dan fasilitas pertanian kepada petani.
Sosialisasi
    
Hamdi menjelaskan pihaknya segera menyosialisasikan kebijakan ini dan menyediakan pelayanan konsultasi agar seluruh stakeholder terkait bisa memahami aturan ini.
    
Konsultasi akan dilakukan setiap saat termasuk mengidentifikasi implikasi dan masalah yang akan timbul dari aturan ini. “Tahap awal kami mulai sosialisasi yang tentunya melalui account representative dulu berbarengan sosialisasi lainnya,” jelas Hamdi.
    
Begitupun dinas pertanian. Menurut Lutfi, pihaknya akan mengumpulkan seluruh pemangku kepentingan mulai pelaku industri pertanian, asosiasi, maupun petani, di daerah ini.
    
“Kami akan duduk bersama membicarakan solusi yang bisa diputuskan karena mau tidak mau kebijakan ini harus diikuti karena telah diputuskan,” ujarnya.(cha)

Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas