Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini Cara Kerja MMM, Berbasis Saling Transfer Uang

Anggota MMM dari Malang ini lebih lanjut menjelaskan, pengajuan minta bantuan (GH) baru bisa dilakukan setelah sebulan member mengirim uang (PH) ke m

zoom-in Ini Cara Kerja MMM, Berbasis Saling Transfer Uang
Kompas.com
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Sistem  MMM berbasis "Saling Transfer Uang" antar-member. Ada dua kegiatan yang dilakukan member.

Pertama, kegiatan menyediakan bantuan (provide help/PH). Kegiatan ini berarti mengirim uang.

Kedua, kegiatan meminta bantuan (get help/GH). Kegiatan ini berarti menerima kiriman  uang.

Prosedur dimulai dari  member mendaftar melalui seorang manajer. Dalam MLM, manajer ini bisas disebut upline.

Tapi dalam MMM, tidak dikenal istilah upline. MMM menyebutnya manajer dengan fungsi semacam konsultan.

Usai mendaftar, seorang calon anggota diharuskan membuat akun dengan mengisi data pribadi pada situs MMM.

Dalam membuat akun, calon member harus mencantumkan alamat email dan nomor rekening bank.

Berita Rekomendasi

Seorang member MMM dari Malang  yang tak ingin ditulis namanya menyebutkan, setelah akun dibuat, kewajiban anggota adalah mengirim atau mentransfer dana.

Istilahnya memberikan bantuan atau PH. Nilainya  Rp 100.000 atau kelipatannya dengan jumlah maksimal Rp 10 juta.

Setelah mengirim uang (PH), dia berhak mengajukan permintaan bantuan (HG).

Permintaan dilakukan dengan mengklik kolom GH yang tersedia di laman situs MMM.

Nilai permintaan (GH) yang bisa diajukan adalah 130 persen dari bantuan (PH) yang pernah diberikan. Jadi ada keuntungan 30 persen.

Tapi orang yang membutuhan GH tidak bisa mencari sendiri. Sistem atau mesin program milik MMM yang akan mengacak untuk mencarikan calon penyumbang. Istilahnya, sistem yang akan mencarikan jodoh.

Begitu menemukan jodoh, sistem akan memerintah jodoh (member) untuk mentransfer uang ke nomor rekening calon penerima dana bantuan.

Halaman
12
Tags:
Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas