Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini Cara Kerja MMM, Berbasis Saling Transfer Uang

Anggota MMM dari Malang ini lebih lanjut menjelaskan, pengajuan minta bantuan (GH) baru bisa dilakukan setelah sebulan member mengirim uang (PH) ke m

zoom-in Ini Cara Kerja MMM, Berbasis Saling Transfer Uang
Kompas.com
Ilustrasi 

Bantuan yang masuk ke rekening peminta bantuan, tidak selalu dari satu orang saja.

Sistem akan bekerja mengumpulkan tawaran-tawaran (PH) dari sejumlah member, hingga total dana yang dikirimkan ke peminta bantuan, sesuai dengan permintaan yang diajukan.

Anggota MMM dari Malang ini lebih lanjut menjelaskan, pengajuan minta bantuan (GH) baru bisa dilakukan setelah sebulan member mengirim uang (PH) ke member lain.

Periode waktu inilah yang kemudian menjadi patokan untuk menyebut keuntungan 30  persen itu perbulan.

Misalnya, seorang member telah mengirimkan dana sebesar 10 juta kepada member lainnya, maka dia kemudian berhak untuk mengajukan permintaan dana bantuan atau GH sebesar Rp 13 juta.

Semakin sering PH semakin dilakukan, semakin sering pula permintaan dilakukan.

Itu berarti, mesin putaran uang semakin sering dan keuntungan berlipat-lipat bisa didapat.

Berita Rekomendasi

“Begitulah seterusnya cara sistem bekerja. Yang pasti, setelah seseorang memberikan bantuan, dia baru punya hak untuk meminta bantuan. Sebaliknya, setelah menerima bantuan, seorang memberi selanjutnya diwajibkan untuk menawarkan bantuan,” tambahnya.

Keuntungan lebih besar bisa diperoleh manajer. Ia mendapatkan tambahan 10 persen dari nilai bantuan (PH) yang dilakukan member rekrutannya.

“Misalnya aku PH 10 juta, maka yang Rp 1 juta jadi haknya manajerku. Tetapi oleh sistem, PH-ku tetap dianggap 10 juta dan aku masih bisa mendapat keuntungan 3 juta atau 30 persen dari 10 juta. Jadi di akhir bulan aku tetap bisa mengajukan GH 13 juta,” ujar pria yang sehari-hari menjadi PNS tersebut. (idl/ben/day)

Tags:
Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas