Jaksa Mencurigai Rekening Dua Anak Rina yang Berisi Miliaran Rupiah
Dalam persidangan kemarin, terungkap jaksa mencurigai rekening dua anak Rina yang berisi miliaran rupiah
Editor: Budi Prasetyo
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Yayan Isro Roziki
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG- Mantan Bupati Karanganyar dua periode, 2003-2013, Rina Iriani Sri Ratnaningsih, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (19/8/2014).
Rina didakwa terlibat korupsi proyek perumahan bersubsidi Griya Lawu Asri (GLA), dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam persidangan kemarin, terungkap jaksa mencurigai rekening dua anak Rina yang berisi miliaran rupiah.
Rina Iriani datang ke pengadilan menggunakan mobil Toyata Innova warna hitam, B 1695 AS, pukul 11.15. Bersama tim kuasa hukum, ia pun langsung memasuki ruang sidang utama.
Mengenakan stelan gaun warna ungu muda dan jilbab warna ungu kemerahan, Rina tampak begitu tenang, saat duduk di kursi pesakitan. Tak tampak ketegangan di wajahnya.
Rina juga secara lugas menjawab pertanyaan majelis hakim. Dalam kesempatan itu, majelis hakim mengingatkan, agar ke depan Rina tetap kooperatif.
"Jika ke depan majelis hakim menilai terdakwa tak kooperatif, maka kami tak akan segan mengeluarkan surat perintah penahanan," kata ketua majelis hakim, Dwiarso Budi Santiarto.
Dalam persidangan, yang mengagendakan pembacaan dakwaan itu, Rina didampingi oleh lima orang pengacara. Sementara, tim jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Karanganyar, beranggotakan enam orang jaksa. Jaksa mendakwa Rina melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek perumahan bersubsidi GLA, di Karanganyar.
"Bersama Tony Iwan Haryono, Handoko Mulyono, dan Fransisca Rianasari, terpidana lain dalam kasus ini, melakukan tindak pidana korupsi, pada waktu antara Agustus 2006 - Februari 2010," kata anggota tim jaksa, Sugeng Riyanta, membacakan dakwaan, di hadapan majelis hakim.
Disampaikan lebih lanjut, proyek GLA merupakan bagian dari program Kemenpera RI, yakni, Gerakan Nasional Pembangunan Sejuta Rumah (GNPSR), dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sejak 2006.
Kemudian, kata Sugeng, pada 14 Agustus 2006, Ir. Budi Rahardjo berkirim surat kepada kementerian keuangan, agar dana proyek tersebut disalurkan melalui KSU Sejahtera. Padahal, terdakwa mengetahui bahwa KSU Sejahtera tidak memenuhi syarat untuk proses penyaluran subsidi tersebut.
"Selanjutnya, pada 2007 KSU Sejahtera menerima penyaluran bantuan dana bersubsidi Rp 15,722 miliar, dan pada 2008 sebesar Rp 20,003 miliar. Total dana yang diterima sebesar Rp 35,725 miliar," kata Sugeng.
Dituturkan, seharusnya uang tersebut digunakan untuk membangun 1.003 rumah, tapi hanya terealisasi 111 nasabah. Dana juga seharusnya untuk memperbaiki rumah sebanyak 2.468 nasabah, namun hanya terealisasi 1.114.
"Perbuatan terdakwa, bersama terpidana lain, telah mengakibatkan kerugian negara lebih dari Rp 21,931 miliar," tutur mantan Kasidik Kejati Jateng ini.