Jaksa Mencurigai Rekening Dua Anak Rina yang Berisi Miliaran Rupiah
Dalam persidangan kemarin, terungkap jaksa mencurigai rekening dua anak Rina yang berisi miliaran rupiah
Editor: Budi Prasetyo
Dari jumlah kerugian negara tersebut, kata Sugeng, Rina diduga menikmati uang sebesar Rp 11,8 miliar. Sedangkan Tony Iwan Haryono menikmati Rp 4,017 miliar, sementara Handoko Mulyono Rp 370 juta. "Sisanya, untuk berbagai keperluan yang tidak sesuai peruntukannya," kata dia.
Jaksa menjerat Rina menggunakan dakwaan subsidaritas. Primer, Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambahkan menjadi UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Subsidair, Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Serta lebih subsidair, Pasal 5 ayat 2 UU Tipikor, jo Pasal 65 ayat 1 KUHP. Dan lebih lebih subsidair, Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Tak hanya itu, jaksa juga menjerat Rina, menggunakan Pasal 3 UU 8/2010, tentang TPPU, jo Pasal 65 ayat 1 KUHP. Menurut jaksa, Rina menyamarkan sejumlah uang dan harta kekayaannya.
"Ada dua rekening berisi miliaran rupiah dan juga ribuan dolar Amerika (USD) atas nama Rina dan kedua anaknya, yang tak dilaporkan ke Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN)," kata Sugeng.
Dijelaskan lebih rinci, Rina mempunyai tiga rekening di BCA, dan dua rekening Bank Mandiri, dengan nilai total simpanan Rp 4,611 miliar. Sedangkan anaknya, atas nama Hendra Prakasha mempunyai dua rekening di Bank Mandiri, dan satu rekening di BCA, dengan simpanan sekitar Rp 2,190 miliar, serta 31.580 USD.
Serta satu anak Rina bernama Wijaya Kusuma Ari Asmara, mempunyai dua rekening Bank Mandiri, dengan total simpanan Rp 2,1 miliar. "Dan satu rekening simpanan di bank yang sama, bermata uang dolar, senilai 31.758 USD," jelasnya.
Ditandaskan Sugeng, uang yang ditempatkan di rekening terdakwa dan dua anaknya, patut dicurigai berasal dari hasil tindak pidana korupsi.
"Uang dalam rekening-rekening tersebut dinilai menyimpang, karena tidak sesuai dengan profil terdakwa sebagai bupati dua periode dan pengusaha salon kecantikan. Sejak November 2003 - Desember 2013, penghasilan sebagai bupati dan pemasukan dari salon senilai Rp 1,152 miliar," tandasnya. (*