Bareskrim dan Polda Kepri Gerebek Tempat Judi Online di Batam
Berkenaan dengan kasus tersebut, kepolisian sudah melakukan pemeriksaan terhadap 14 orang
Penulis: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Gabungan Bareskrim Polri dan Ditreskrimum Polda Kepulauan Riau menggerebek tempat yang dijadikan markas untuk mengendalikan judi online di ruang Karaoke Diskotik Planet 3 Club, Room 205, 211, dan 215, Nagoya City Centre Phase II Blok B Nomor 88 Batam.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Ronny Franky Sompie mengungkapkan pengerebekan dilakukan pada pukul 02.30 WIB. Pelaku menyelenggarakan perjudian jenis bola pingpong dengan menebak angka atau warna dari bola pingpong yang dikocok online via komputer.
"Pemain memberi uang taruhan pada wasit, wasit akan menunjukan komputer yang tersedia di Room Karaoke dan menghubungkan ke internet dengan membuka website www.fiewball.tw dan memasukan user ID dan password," ujar Ronny kepada Tribun, Rabu (21/8/2014).
Kemudian, lanjut dia pemain akan mendapat tambahan poin apabila menang dan nerkurang atau hilang apabila kalah.
Berkenaan dengan kasus tersebut, kepolisian sudah melakukan pemeriksaan terhadap 14 orang, tujuh orang diantaranya diduga pelakunya masing-masing berinisial RC, SNDR, Jocky,Nur, Gun, Hrmn, dan Jenny.
"Saksi tujuh orang. Dua saksi dari petugas, kemudian Ros, Aurel, Irma, Sus, dan Suh," ujarnya.
Dalam penggerebekan tersebut, kepolisian menyita barang bukti berupa uang sejumlah Rp 56 juta, dua buah laptop, tujuh CPU komputer, CCTV, enam lembar room card, pembayaran BCA card, buku data dan absensi karyawan, serta buku daftar tamu, 15 unit handphone. "Saat ini kasus tersebut masih dikembangkan," katanya.