Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pembeli Bensin Jeriken di Kediri Harus Bawa Surat Keterangan Lurah

"Ketentuan dari Pertamina memang harus membawa surat keterangan dari lurah atau kades," jelas Nurkolik, pengawas di SPBU Selatan Alun-alun Kota Kediri

zoom-in Pembeli Bensin Jeriken di Kediri Harus Bawa Surat Keterangan Lurah
surya/sudarmawan
ANTRE - Ratusan petani asal Kabupaten Madiun, Kota Madiun dan Kabupaten Magetan mengantre solar di SPBU Desa Nglames, Kecamatan/Kabupaten Madiun untuk menghidupkan mesin diesel pompa air lahan pertaniannya, Rabu (06/08). 

TRIBUNNEWS.COM,KEDIRI - Pembeli bensin dengan jeriken kini tidak bisa seenaknya memborong di SPBU.

Petugas SPBU di Kota Kediri, Jawa Timur mulai membatasi pembelian bensin dengan jeriken setiap pembeli satu jeriken.

Selain itu pembeli akan diperiksa apakah memiliki surat keterangan berjualan bensin eceran dari kepala desa atau lurah.

Jika tidak membawa surat keterangan tidak akan dilayani.

"Ketentuan dari Pertamina memang harus membawa surat keterangan dari lurah atau kades," jelas Nurkolik, pengawas di SPBU Selatan Alun-alun Kota Kediri kepada Surya Online (Tribunnews.com Network), Selasa (26/8/2014).

Menurut Nurkolik, pembatasan pembelian BBM baik bensin dan solar dilakukan karena mulai ada pengurangan kiriman dari Pertamina.

Selain itu pembelian bensin untuk penjual eceran juga dibatasi maksimal 60 liter per hari.

BERITA TERKAIT

Saat melakukan sidak di SPBU, Kapolres Kediri Kota AKBP Budhi Herdi juga sempat memeriksa surat keterangan penjual bensin eceran dari lurah.

Sesuai keterangan lurah pembelian bensin memang dibatasi maksimal 60 liter per hari.

"Dari hasil pemantauan kami di seluruh SPBU, untuk pasokan dan stok bensin di wilayah Polres Kediri Kota tidak ada masalah. Hanya solar saja yang stoknya sangat terbatas," jelasnya.

Kebanyakan pembeli bensin dengan jeriken dilakukan para penjual bensin eceran. Jumlah penjual bensin eceran di Kota Kediri jumlahnya mencapai ratusan.

M Zuhdi (40) salah satu pembeli bensin dengan jeriken mengaku mendapatkan surat keterangan dari Lurah Bandar Kidul, Kecamatan Mojoroto.

Surat keterangan berlaku selama setahun dengan pembelian sebanyak 60 liter per hari.

Tags:
Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas