Bentrok Warga dan Pemilik Lahan, Asui Jadi Tersangka
Satreskrim Polres Karimun Provinsi Kepri menetapkan Beni, seorang penjaga lahan Asui sebagai tersangka.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Batam, Rachta Yahya
TRIBUNNEWS.COM, KARIMUN - Satreskrim Polres Karimun Provinsi Kepri menetapkan Beni, seorang penjaga lahan Asui sebagai tersangka.
Beni diduga kuat sebagai pelaku intimidasi berupa perusakan rumah Sri Utami di RT 1 RW 1, Parit Benut, Kecamatan Meral, Karimun, Minggu (24/8/2014) malam sekitar pukul 23.00 WIB.
Meski begitu, Beni tetap menyangkal ia adalah pelaku pelemparan batu ke rumah Sri Utami yang diduga masuk ke dalam area lahan Asui.
"Satu orang kami tetapkan sebagai tersangka atas nama Beni. Ia kami kenakan pasal 405 junto pasal 335 KUHP, ancaman hukuman satu tahun penjara. Meski begitu, Beni tetap menyangkal dan tidak mengakui kalau ia adalah pelaku pelemparan batu tersebut tapi tak masalah," katanya.
"Kami sudah punya dua alat bukti, satu ada saksi yang melihat dan barang bukti bongkahan batu batako. Sementara Madias statusnya masih saksi," kata Kasatreskrim, AKP M Yoga Buanadipta Ilafi, Selasa (26/8/2014).
Meski dikenakan pasal menakut-nakuti atau intimidasi, Yoga mengatakan pihaknya belum menemukan bukti keterlibatan Asui, pemilik lahan.
Kepada polisi, Asui mengaku tidak pernah menyuruh tersangka Beni melakukan intimidasi kepada Sri Utami yang diduga rumahnya masuk ke dalam lahan Asui di RT 1 RW 1, Parit Benut, Kecamatan Meral.
Di sisi lain, tersangka Beni tetap bersikukuh dirinya tidak bersalah.
"Kita belum bisa menyimpulkan ke sana (intimidasi pemilik lahan terhadap warga). Asui kepada kami mengaku tidak pernah menyuruh penjaga lahannya untuk melakukan intimidasi kepada warga. Sementara Beni juga kukuh tidak bersalah," terang Yoga.
Meski begitu, Yoga tetap meminta Asui untuk sementara waktu tidak menempatkan orang melakukan penjagaan di lahannya tersebut. Pihaknya khawatir warga akan merasa terintimidasi dan memantik kembali kejadian serupa.
Seperti diberitakan sebelumnya, puluhan warga bersenjatakan kayu broti mengeruduk Beni dan Madias, dua penjaga lahan Asui di RT 1 RW 1, Parit Benut, kecamatan Meral, Minggu (24/8/2014) malam sekitar pukul 23.00 WIB.
Warga tidak terima ulah keduanya yang diduga sebagai pelaku pelemparan batu ke rumah Sri Utami, seorang warga setempat.
Warga mensinyalir pelemparan batu tersebut adalah bentuk intimidasi atas kasus sengketa lahan antara warga dengan Asui, pemilik lahan. Apalagi aksi pelemparan batu tersebut tidak sekali dilakukan.
Namun tudingan warga tersebut dibantah keras oleh keduanya sehingga terjadi pertengkaran mulut. Untungnya, petugas kepolisian dari Polsek Meral cepat tiba di lokasi dan menengahi kedua pihak yang bertikai.
Demi keamanan, Beni dan Madias kemudian dievakuasi ke Mapolres Karimun dan sehari kemudian, Beni ditetapkan sebagai tersangka dengan barang bukti bongkahan batu batako. Meski begitu, Beni tetap membantah ia adalah pelakunya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.