Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Enam Pengedar Narkoba Diringkus dalam Satu Malam

Jajaran Satuan Narkoba Polres Tanjungpinang menangkap enam orang pengedar dan pengguna narkoba dalam satu malam.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Enam Pengedar Narkoba Diringkus dalam Satu Malam
Tribun Batam/Argianto DA Nugroho
Pengunjung tempat hiburan malam diamankan petugas, saat Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri, Polda Kepri, Polresta Barelang, dan TNI merazia tempat hiburan dan geng motor di diskotek Pacifik, Minggu (18/5/2014) dini hari. Razia ini bertujuan untuk mengurangi angka kriminalitas dan menekan peredaran narkoba di Kota Batam. Dari razia gabungan ini, petugas berhasil mengamankan 29 pengguna narkoba di sejumlah tempat hiburan malam dan 30 anggota geng motor. 

Laporan Wartawan Tribun Batam, Eko Setiawan

TRIBUNNEWS.COM, TANJUNGPINANG - Jajaran Satuan Narkoba Polres Tanjungpinang menangkap enam orang pengedar dan pengguna narkoba dalam satu malam.

Penangkapan tersebut atas pengembangan dua orang tersangka yang diamankan Badan Narkotika Kota (BNK) Tanjungpinang beberapa waktu lalu.

Kapolres Tanjungpinang AKBP M Dwita Kumu Wardana dalam ekspos narkoba yang dilakukan di ruang Rupatama Polres Tanjungpinang, Selasa (26/8/2014) menuturkan, penangkapan ini dilakukan 24 Agustus 2014 lalu.

Masing-masing tersangka ditangkap di tempat-tempat terpisah, mereka diamankan tanpa adanya perlawanan.

"Ada empat TKP dalam satu malam. Ini hasil pengembangan dua orang tersangka yang diamankan BNK beberapa waktu lalu," ucap Dwita.

Para tersangka yang berhasil diamankan jajaran Satnarkoba Polres Tanjungpinang masing-masing berinisial Ok alias Iwan, Ar alias norman, Sn, IL, Ra alias Bule dan Hd.

Berita Rekomendasi

Dalam empat TKP ada dua tersangka yang diamankan oleh pihak kepolisian tersebut. Penagkapan pertama dilakukan di Jl Kijang Lama Lorong Putri Bangun Sari 1 Kecamatan Tanjungpinang Timur.

Di sana polisi berhasil mengamankan Ok alias Iwan sekitar pukul 23.00 WIB. Dalam penggerebekan tersebut polisi mengamankan satu paket sabu dan satu satu handpone.

"Setelah dilakukan pengembangan, kita berhasil mengamankan tersangka lain tak jauh dari TKP awal di kawasan Kijang Lama sekitar pukul 01.00 WIB. Di tempat kedua ini kita mengamankan Ar alias Norman," katanya.

"Untuk barang bukti kita mengamankan empat paket sabu dan satu paket ganja. Selain itu kita juga mengamankan sepeda motor dan handphone milik korban," terangnya lagi.

Tidak hanya sampai di situ saja, setelah melakukan pengembangan polisi berhasil mengamankan dua tersangka berinisial SN dan IL di belakang Pekuburan Batu 7 Kecamatan Tanjungpinang Timur.

Mereka ditangkap sekitar pukul 03.00 WIB beserta barang bukti berupa dua paket sabu, satu paket ganja, timbangan digital, seperangkat alat isap sabu dan bong, sepeda motor dan satu unit mobil Honda Jazz berwarna putih.

"Terakhir kita mengamankan dua tersangka yang merupakan mahasiswa Umrah yang masih aktif berinisial Ra alias Bule dan HD. Dari tangan mereka kita mengamankan 4 paket sabu, satu paket ganja, timbangan digital dan handphone," sebutnya.

Semua pelaku diamankan tanpa perlawanan, sejauh ini kepolisian masih melakukan pemeriksaan terhadap keenam tersangka.

Ke mana saja mereka menjual barang haram tersebut dan sudah berapa lama mereka menggunakannya?

"Ini semua merupakan jaringan. Dari hasil keterangan sementara mereka memang saling berkaitan satu sama lain," sebut Dwita lagi.

Sumber: Tribun Batam
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas