Residivis Hunuskan Pedang, Rampas Motor Korbannya
Residivis Curas yang meresahkan masyarakat Empatlawang, Riko Tempati (21) terpaksa dihadiahi timah panas oleh jajaran Reskrim Polres Empatlawang.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, TEBINGTINGGI - Residivis Curas yang meresahkan masyarakat Empatlawang, Riko Tempati (21) terpaksa dihadiahi timah panas oleh jajaran Reskrim Polres Empatlawang. Warga Desa Batuampar, Kecamatan Lintangkanan ini kini diamankan di Mapolres Empatlawang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum.
Kapolres Empatlawang, AKBP M Ridwan SIk melalui Kasatreskrim, AKP Nanang Supriyanto kepada awak media, Rabu (27/8/2014) mengungkapkan, penangkapan tersangka pelaku terungkap setelah mendapat laporan dari korban yang melapor ke Polsek Pendopo.
Tersangka bersama rekannya yang saat ini masih DPO melancarkan aksinya, Minggu (24/8/2014) sekitar pukul 10.00 WIB.
Saat itu korban, Ikbal bersama Rizki melintasi TKP mengendarai motor Honda Beat BD 5272 EG, kawasan Sawahlebar, Desa Gunungmeraksa Baru, Kecamatan Pendopo hendak pulang ke rumahnya di Desa Gunungmeraksa Baru.
Pelaku yang mengendarai Honda Revo BG 5820 ZJ menabrakan motornya ke motor korban hingga terjatuh. Kesempatan itu tidak disia-siakan pelaku yang langsung menghampiri korban dan menghunuskan pedang ke leher korban. Karena merasa terancam, korban terpaksa menyerahkan motornya kepada pelaku.
"Jajaran Satreskrim Polres Empatlawang bersama Unit Reskrim Polsek Pendopo berhasil menangkap tersangka saat melintas di Desa Gunungmeraksa Baru, hari itu sekitar pukul 14.00. Karena melakukan perlawanan, tersangka terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas di kaki kiri," ungkapnya.
Dikatakannya, Resedivis curas ini baru keluar dari penjara tiga bulan lalu setelah ditangkap jajaran Polsek Pendopo atas kasus yang sama. Dari pengembangan penyelidikan, terungkap dua kasus curas.
"Kita masih mengembangkan penyelidikan, setidaknya dari laporan kepolisian sudah dua kasus terungkap," ungkapnya.