Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dipanggil Jadi Saksi Kasus Youth Center Wali Kota Manado Tak Hadir

Wali Kota Manado, Vicky Lumentut dipanggil untuk memberikan keterangan terkait kasus Gedung Youth Center.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Dipanggil Jadi Saksi Kasus Youth Center Wali Kota Manado Tak Hadir
Walikota Manado Vicky Lumentut 

Laporan Wartawan Tribun Manado, Ferdinand Ranti

TRIBUNNEWS.COM, MANADO - Wali Kota Manado, Vicky Lumentut dipanggil untuk memberikan keterangan terkait kasus Gedung Youth Center.

Kabid humas AKBP Wilson Damanik SH saat ditemui Tribun Manado (Tribunnews.com Network) membenarkan Wali Kota Manado dipanggil sebagai saksi.

"Panggilan pertama tidak datang karena dia ada di luar kota, sekarang panggilan ke dua pemeriksaan sebagai saksi," kata Damanik.

Kabar beredar pada pemanggilan kedua Wali Kota Manado tak bisa hadir karena ada acara penting di Jakarta. Saat berita ini diturunkan Tribun Manado sedang mengonfirmasi pada Wali Kota Manado terkait kabar ketidakhadirannya sebagai saksi.

Latar belakang kasus yang dihimpun Tribun Manado, proyek pembangunan Gedung Youth Center memakan anggaran kurang lebih Rp 9,6 miliar. Gedung yang diperuntukkan bagi Pementasan Seni Budaya dan Olahraga itu berdiri di atas lahan 16 persen di kawasan Megamas Manado. Lahan tersebut dipersiapkan Pemko Manado dan tinggal dikerjakan selama 6 bulan atau 180 hari.

Sayangnya, setelah ditinjau penyidik dan tim BPKP serta ahli konstruksi beberapa waktu lalu, Gedung Youth Center tidak memiliki gelanggang serta lokasi pementasan. Yang terlihat hanya dua lapangan bulu tangkis dengan tembok tinggi di samping lapangan dan tidak memiliki tribun.

BERITA REKOMENDASI

Secara kasat mata, Youth Center hanya seperti balai desa mewah. Proyek itu berdiri dengan kontrak anggaran Rp 9,6 miliar, namun setelah dikembangkan penyidik ada dana yang digunakan tidak mengantongi pertanggungjawaban. Hingga sekarang ini pihak komite belum menunjukkan pertanggungjawaban, bahkan setelah dicek ke pihak terkait soal pertanggungjawabannya juga tidak ada.

Selain itu bangunan Youth Center tidak memiliki IMB serta masalah pergantian komite pertama ke komite kedua dinilai bertabrakan dengan aturan. Sebagai bangunan milik pemerintah dalam hal ini Pemko Manado, bangunan itu harus memiliki IMB. Namun kenyataannya, ketika proses pengembangan dilakukan penyidik meminta bukti bahwa bangunan itu sudah mengantongi IMB, pihak berkompeten tak mampu menunjukkannya dan beralasan bahwa masih sementara diproses.

Kasus yang bergulir sejak awal 2013 silam tersebut telah berstatus penyidikan dan menjadikan delapan orang sebagai tersangka. Dua di antaranya adalah ketua dan mantan ketua komite, satu kontraktor, serta lima orang dari panitia. Beberapa orang sudah dilakukan penahanan.

Sumber: Tribun Manado
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas