Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Prof Purbayu: Jika Uang di Tabungan Raib Silakan Tuntut Bank

“Saya kira bank harus meningkatkan sistem mereka untuk menjaga keamanan uang nasabah,” kata Purbayu, Rabu (27/8/2014).

zoom-in Prof Purbayu: Jika Uang di Tabungan Raib Silakan Tuntut Bank
TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR
Petugas Polisi memperlihatkan barang bukti dan dua tersangka pelaku pembobol Anjungan Tunai Mandiri (ATM) di kantor Kepolisian Sektor Ujung Pandang jl Sultan Hasanuddin, Makassar, Sulsel, Senin (30/6). Dua pelaku yang berhasil diringkus polisi memiliki peran berbeda, Dimana Johan sebagai pembobol sementara Zakir eksekutor atau pengumpul ATM Korban. TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR 

TRIBUNNEWS.COM,SEMARANG - Permbobolan Bank melalui ATM kerap terjadi.

Guru Besar Fakultas Ekonomi Universitas Diponegoro (Undip) Prof Purbayu Budi Santosa menyatakan,  aksi kejahatan perbankan bisa menurunkan tingkat kepercayaan nasabah kepada bank. Terlebih, yang dipalsukan adalah kartu ATM.

“Saya kira bank harus meningkatkan sistem mereka untuk menjaga keamanan uang nasabah,” kata Purbayu, Rabu (27/8/2014).

Ia melihat ada ketidakadilan dalam sistem perbankan. Misalnya, setiap bulan nasabah dikenakan charge namun di sisi lain, keamanan nasabah tidak dijamin sepenuhnya hingga ada laporan hilangnya uang tabungan.

“Nasabah sudah merelakan uangnya dipungut, tentunya nasabah juga berhak mendapatkan jaminan kemanan memadai,” tandasnya.

Pengamanan di mesin ATM, menurut Purbayu harus dibenahi.

Saat ini, memang sudah terpasang CCTV. Namun jika memang diperlukan, CCTV di mesin ATM bisa ditambah.

Berita Rekomendasi

Menurutnya, nasabah juga harus berani melakukan tuntutan hukum kepada bank jika uang tabungannya raib.
“Keberanian menindak secara hukum, akan membuat bank terus berbenah terkait sistem keamanan mereka,” jelasnya.

Di pihak lain, kata Purbayu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) harus memberikan tekanan kepada bank jika ada kasus kejahatan yang merugikan nasabah.

“OJK berfungsi untuk melakukan pengawasan. Dengan fungsi tersebut, jangan sampai ada kejadian seperti itu di kemudian hari," tandasnya.

Kepala OJK Regional Jateng-DIY Y Santoso Wibowo, dalam keterangan yang diterima Tribun Jateng, Rabu (27/8/2014) mengatakan, berdasar UU No 21/2011 tentang OJK, tugas OJK adalah mengatur dan mengawasi lembaga jasa keuangan.

Pengaturan dan pengawasan tersebut meliputi kegiatan usaha bank, satu di antaranya adalah layanan berupa ATM.

Dalam ketentuan OJK disyaratkan, setiap bank yang akan mengoperasikan ATM wajib memperoleh persetujuan dari OJK.

Selanjutnya, pelaksanaan teknis (pengoperasian) ATM sepenuhnya menjadi tanggungjawab bank masing-masing. Termasuk jaminan keamanan dana dan data nasabah, kelancaran pengoperasian dan ketersediaan uang di dalam mesin.

Halaman
12
Tags:
Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas