Polres Lampung Utara Tangkap Pemilik Sabu dan Ekstasi
Anggota lalu lintas Polres Lampung Utara menangkap dua pemilik narkoba jenis sabu dan ekstasi, Senin (1/9/2014) pukul 03.30 WIB.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Lampung, Anung Bayuardi
TRIBUNNEWS.COM, KOTABUMI - Anggota lalu lintas Polres Lampung Utara menangkap dua pemilik narkoba jenis sabu dan ekstasi, Senin (1/9/2014) pukul 03.30 WIB.
Keduanya, Syafei (30), warga Tanjung Ratu, Lampung Tengah, dan Zainul (30), warga Negeri Agung, Waykanan.
Kasat Narkoba Polres Lampung Utara AKP Jhon Kennedy menerangkan tersangka ditangkap di daerah Blambangan Pagar.
Saat itu, keduanya menggunakan motor Yamaha Mio berboncengan. Setibanya di pos lalu lintas Blambangan Pagar, kedua petugas piket Brigadir Joni Saputra dan Brigadir Hendri Setiawan, curiga terhadap keduanya karena membawa kendaraan dengan kecepatan tinggi dari arah Bandar Lampung.
Anggota yang sedang piket berusaha menghentikan laju kendaraan tersangka. Bukannya berhenti, keduanya berusaha menabrak petugas dan kabur.
Karena itu polisi lalu mengejarnya dan berhasil menangkap tersangka sekitar 1 kilometer dari pos jaga.
"Saat diperiksa ditemukan satu setengah butir ekstasi dan satu paket hemat sabu-sabu di boks depan motor," ujarnya.