Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Caleg Agustina dan 13 eks PPK Pasuruan Kembali Diperiksa

"Empat belas tersangka diperiksa untuk melengkapi pelimpahan berkas ke kejaksaan," terang AKP Bambang, Selasa (2/9/2014) siang.

zoom-in Caleg Agustina dan 13 eks PPK Pasuruan Kembali Diperiksa
Surya
Agustina Amprawati 

TRIBUNNEWS.COM,PASURUAN - Usai ditetapkan sebagai tersangka, Caleg Agustina Amprawati dan 13 eks PPK kini harus menjalani pemeriksaan.

Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota, AKP Bambang Sugeng mengatakan, pemeriksaan tersebut guna melengkapi berkas yang akan segera dilimpahkan ke kejaksaan.

"Empat belas tersangka diperiksa untuk melengkapi pelimpahan berkas ke kejaksaan," terang AKP Bambang, Selasa (2/9/2014) siang.

Karena terbatasnya jumlah penyidik, maka pemeriksaan akan dilakukan secara bergiliran, selama lima hari, muali 1-5 September.

Saat ditanya, apakah akan dilakukan penahanan terhadap 14 tersangka tersebut, dirinya mengatakan masih belum akan melakukan penahanan.

"Kami masih menunggu instruksi selanjutnya dari atasan," ujarnya.

Dia menambahkan, pada pemeriksaan hari pertama, tiga orang eks PPK hadir memenuhi panggilan pada sore hari.
Kemungkinan, kata Kasat, para eks PPK yang ditetapkan tersangka sengaja datang ke Mapolresta sore hari untuk menghindari wartawan.

BERITA REKOMENDASI

Pada hari kedua pemeriksaan, empat orang eks PPK untuk dipanggil diperiksa belum datang ke Mapolresta Pasuruan.

"Sampai siang ini belum ada yang datang," imbuhnya.

Sementara itu, kuasa hukum eks PPK Rully Syarif Hidayat, belum berhasil dihubungi.

SMS yang dikirimkan Suryaonline juga belum dibalas.

Seperti diberitakan sebelumnya, seorang Caleg Partai Gerindra DPRD Provinsi Jatim, Agustina Amprawati ke Panwaslu Kabupaten Pasuruan.


Agustina melaporkan penipuan yang dilakukan oleh 13 eks PPK di Kabupaten Pasurua.

Agustina merasa ditipu setelah dijanjikan 13 eks PPK yang ia suap, yang mengaku dapat mengamankan suaranya 5.000 per kecamatan.

Namun apa yang dijanjikan para oknum PPK itu tidak terbukti.

Agustina dan 13 eks PPK akan dijerat dengan pasal pasal 5 ayat 1 dan 2 undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Ke-13 PKK yang sudah diberhentikan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) tersebut yakni,Anggota PPK Wonorejo, Suhudi Rokhmad, Anggota PPK Purwosari, Imam Taufik, Anggota PPK Purworejo, Eko Widiyanto, Anggota PPK Gempol, Akhmad Khumaidi,  Anggota PPK Beji, Budiarjo, Anggota PPK Bangil, Sudjarwanto, Anggota PPK Lekok, Lutfillah, Anggota PPK Kraton, Anshori Huzaemi, Anggota PPK Pohjentrek, Edy Riyanto, Anggota PPK Gondangwetan, Mustain JS, Anggota PPK Winongan, Endang Sutriani,  Anggota PPK Grati, Mochammad Sholeh, Anggota PPK Prigen, Moch Tauhid.

Tags:
Sumber: Tabloid Rumah
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas