Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Caleg Agustina dan 13 eks PPK Pasuruan Kembali Diperiksa

"Empat belas tersangka diperiksa untuk melengkapi pelimpahan berkas ke kejaksaan," terang AKP Bambang, Selasa (2/9/2014) siang.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Caleg Agustina dan 13 eks PPK Pasuruan Kembali Diperiksa
Surya
Agustina Amprawati 

Agustina dan 13 eks PPK akan dijerat dengan pasal pasal 5 ayat 1 dan 2 undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Ke-13 PKK yang sudah diberhentikan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) tersebut yakni,Anggota PPK Wonorejo, Suhudi Rokhmad, Anggota PPK Purwosari, Imam Taufik, Anggota PPK Purworejo, Eko Widiyanto, Anggota PPK Gempol, Akhmad Khumaidi,  Anggota PPK Beji, Budiarjo, Anggota PPK Bangil, Sudjarwanto, Anggota PPK Lekok, Lutfillah, Anggota PPK Kraton, Anshori Huzaemi, Anggota PPK Pohjentrek, Edy Riyanto, Anggota PPK Gondangwetan, Mustain JS, Anggota PPK Winongan, Endang Sutriani,  Anggota PPK Grati, Mochammad Sholeh, Anggota PPK Prigen, Moch Tauhid.

Sumber: Tabloid Rumah
Halaman 2/2
Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas