Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Mantan Bupati Alor Tersangka Korupsi Dana Hibah Rp 800 Juta

Bupati Alor periode 2008-2013 itu ditetapkan sebagai tersangka karena perannya memberikan dana hibah kepada ULP Alor.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Dewi Agustina

Laporan Wartawan Pos Kupang, Muchlis Alawy

TRIBUNNEWS.COM, KUPANG - Penyidik Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus Polda NTT menetapkan mantan Bupati Alor, Simeon Th Pally, sebagai tersangka dugaan korupsi dana hibah Rp 800 juta kepada Unit Layanan Pengadaan (ULP) Alor tahun anggaran 2012.

Bupati Alor periode 2008-2013 itu ditetapkan sebagai tersangka karena perannya memberikan dana hibah kepada ULP Alor, meski tidak dianggarkan dalam APBD Alor tahun anggaran 2012.

Direktur Reserse dan Kriminal Khusus Polda NTT, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Moch Slamet, yang dikonfirmasi melalui Ketua Tim Pemeriksa, Ipda Ebet Amalo, Senin (1/9/2014) membenarkan penetapan mantan Bupati Alor Simeon Pally sebagai tersangka. Selain itu, kata Ebet, penyidik juga sudah menetapkan Ketua ULP Alor, Abdul Djalal, dan Sekretaris ULP Alor, Melkzon Beri, sebagai tersangka. Dengan demikian, total tersangka dalam kasus ini sementara tiga orang.

Ebet menjelaskan, peran mantan Bupati Alor, Simeon Th Pally selaku pengambil kebijakan yang memberikan hibah dana Rp 800 juta kepada ULP Alor pada tahun anggaran 2012. Padahal, dana hibah yang diberikan tidak pernah dianggarkan dalam APBD Alor tahun anggaran 2012.

"Naskah perjanjian pemberian hibah dari bupati kepada ULP ditandatangani mendahului ULP dibentuk di Kabupaten Alor," papar Ebet.

Tak hanya itu, kata Ebet, sesuai peraturan Mendagri, ULP bukanlah salah satu instansi yang berhak menerima dana hibah. Terkait peran Djalal dan Melkzon, Ebet mengatakan, Djalal berperan sebagai ketua dan Melkzon sebagai sekretaris. Hasil penelusuran tim penyidik banyak ditemukan pertanggungjawaban fiktif.

Rekomendasi Untuk Anda

Ia mencontohkan, perjalanan fiktif yang digunakan sebagai pertanggungjawaban penggunaan dana hibah. Selain itu, Ketua ULP Alor, Djalal, tidak pernah mengajukan permohonan untuk mendapatkan bantuan dana hibah kepada Bupati Alor. Padahal prosedurnya, semestinya ULP mengajukan terlebih dahulu kepada bupati untuk dianggarkan dalam APBD Kabupaten Alor.

Ebet menjelaskan, penyidik sudah memanggil delapan anggota Badan Anggaran DPRD Alor. Mereka akan dimintai keterangan ada atau tidaknya anggaran dana hibah untuk ULP Alor tahun anggaran 2012.

Sumber: Pos Kupang
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas